TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu, pelakunya AZ alias ZI (49) seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap dirumahnya pada Kamis sore (19/08/2021).
Dari tersangka AZ ini didapati barang bukti 77 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 13,80 gram, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (21/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika dirumah AZ alias ZI di wilayah Desa Kotagaro Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan terduga pelaku seorang perempuan inisial AZ alias ZI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 77 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada kantong celana di dalam kamar pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka AZ mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seseorang inisial S, petugas mencoba memburu bandarnya ini namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka AZ alias ZI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.