MERANTI - Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Mengkopot, Ahmadi Ishak alias Ahmadi (53 thn) yang diduga menggunakan ijazah palsu paket A.
Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/7/2021) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib. Pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut pada Agustus 2019 lalu dan setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat pada 9 April 2020 lalu.
“Yang bersangkutan ini ditahan atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dimana dia telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana,” terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Dalam masa penyidikan, Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti mengeluarkan 2 surat perintah penyidikan yakni masing-masing pada 1 Desember 2020 dan 18 Februari 2021 dan mengeluarkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor dan dikaitkan dengan Barang Bukti (BB) yang ada ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,” kata Kapolres.
Selanjutnya terhadap Ahmadi dikeluarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap / 34 / VII / 2021 / Satreskrim, tanggal 5 Juli 2021, dan dilakukan penahanan dimana saat ini ia dijebloskan ke dalam penjara.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.
Pelaporan terhadap kepala desa itu berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wib, pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Reskrim Polsek Merbau.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.(***)
Sumber : pesisirnasional.com