Kades Mayang Sari Bungkam Ketika Ditanya Jumlah KK Warganya, Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Angkat Bicara - TARGET RIAU

Selasa, 15 Juni 2021

Kades Mayang Sari Bungkam Ketika Ditanya Jumlah KK Warganya, Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti Angkat Bicara


MERANTI - Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, menduga adanya hal yang ditutupi oleh Kepala Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasalnya, belum lama Jamaludin mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Mayang Sari terkait adanya dugaan Kades Mayang Sari yang menjual data KK warganya.

Terkait hal itu, Jamaludin langsung menghubungi Ibrahim selaku Kepala Desa Mayang Sari melalui WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut, namun ketika ditanya jumlah KK warga Desa mayang Sari, Ibrahim menjawab seolah-olah acuh tak acuh, bahkan melemparkan pertanyaan tersebut kepada yang lain.

"Saya kurang tau pasti, Ketua Tim 9 yang tau". Jawabnya dengan kesal.

Lalu, Jamaludin menghubungi Ketua Tim 9 yaitu T. Azmi untuk konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan adanya penjualan data KK kepada pihak Perusahaan RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper), Namun jawabannya sangat mengecewakan.

"Yang jelas bantuan Tanaman Kehidupan dari PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) sudah dibagi semua, per KK mendapatkan Rp. 500.000. Itu sudah untung kami urus semenjak tahun 2015. kalau ada niat, bisa saja saya gunakan uang ini untuk poya-poya tanpa sepengetahuan masyarakat desa". Jawabnya dengan nada kesal.

Tambahnya lagi, T. Azmi menilai bahwa LSM dan juga Wartawan suka mengganggu, mencampuri urusan orang lain (Usil).

Dengan jawaban tersebut, Jamaludin merasa heran dengan sikap Kades dan juga Ketua Tim 9 Desa mayang Sari karena lain yang ditanyakan lain yang dijawab.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Jamaludin selaku Ketua DPD LSM PKPP Kabupaten Kepulauan Meranti sangat menyayangkan bila hal ini terus terjadi, dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki kasus diduga adanya penyelewengan dana bagi hasil (TK) yang berasal dari PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP).

"Mohon Kepada aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki kasus yang diduga adanya penyelewengan dana bagi hasil (TK) yang berasal dari PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP), karena ini adalah hak masyarakat bukan sebaliknya hanya untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab". Pungkasnya.(Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments