SELATPANJANG - Tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) di simpang Merdeka - Imam Bonjol, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Sabtu (15/5/2021).
Razia berlangsung kurang lebih dua jam dan berakhir pukul 11.30 WIB. Petugas memberikan teguran kepada 12 orang yang melintasi jalan tersebut karena tidak memakai masker.
Para pelanggar prokes COVID-19 itu disanksi sosial dan diminta membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, razia digelar berdasarkan Sprint/ V /Ops.2./2021 tentang penanganan dampak wabah corona virus disease di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya penerapan prokes guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Mari kita dukung program pemerintah salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Kepulauan Meranti," ujarnya. (Humas Polres Meranti)