SELATPANJANG - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 hijriyah ditiadakan. Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sosialisasi peniadaan mudik gencar dilakukan kepolisian. Kapolres, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, peniadaan mudik perlu didukung demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
"Ayo kita dukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 ini, agar pandemi bisa segera berakhir," ujarnya, Rabu (5/5).
Eko menjelaskan, peniadaan mudik ini sesuai edaran Gubernur Riau nomor 80/SE/HK/2021 dan ditindaklanjuti oleh Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam SE tersebut disebut bahwa warga masyarakat dan masyarakat perantau, baik antar Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dilarang mudik dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, dan seluruh sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik juga dilarang beroperasi terhitung 6-17 Mei 2021.
"Bagi masyarakat yang nekat mudik, maka akan disuruh putar balik ke asal perjalanan atau dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan bagi perusahaan angkutan umum atau Badan Usaha angkutan laut, udara, sungai dan penyeberangan yang melanggar aturan tersebut juga akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan," sebut Eko.
Namun kelonggaran diberi bagi distribusi kendaraan logistik, bekerja atau dinas dengan melengkapi bukti surat perintah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan, pemeriksaan kesehatan, pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan non mudik tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pengawasan terhadap peniadaan mudik ini, kita sudah mendirikan pos di tiga titik penyekatan. Diantaranya, di pelabuhan Tanjung Harapan, Tanjung Samak dan Bandul," beber Eko.
Posko tersebut aktif pada tanggal 6 Mei 2021. Ratusan personel gabungan akan disiagakan, mulai personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Diskes) dan anggota Satpol PP.
Sementara untuk pengetatan aturan perjalanan antardaerah, diberlakukan pada 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik, dan pada 18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.
"Dalam masa pengetatan ini, setiap orang yang akan melakukan perjalanan antardaerah harus mempunyai hasil Swab atau RT PCR, dalam kondisi sehat, melakukan social distancing, dan memakai masker," paparnya. (Humas Polres Meranti)