Meranti, targetriau.com - Pelantikan Anggota BPD terpilih 62 Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilantik oleh Bupati H. Muhammad Adil SH telah dilaksanakan di halaman kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Jum'at 26 Maret 2021.
Pelantikan berjalan lancar serta telah mengikuti Prokes Covid-19, namun sangat disayangkan adanya dugaan biaya konsumsi dan perlengkapan pelantikan yang dibebankan kepada anggota BPD terpilih sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang.
Saat dikonfirmasi awak media targetriau.com, Kabid PMD Saputra Warisa SE membenarkan adanya hal tersebut, "Ini kami lakukan karena sudah ada rapat bersama dan juga sudah ada kesepakatan bersama secara lisan, jika tidak demikian, dari mana dana yang akan kami dapati". Ujarnya.
Kabid PMD Saputra Warisa juga mengatakan kepada awak media bahwa siap mengembalikan uang tersebut jika hal itu akan menjadi polemik dikalangan masyarakat nanti.
"Jika hal ini menjadi polemik dikalangan masyarakat nanti, saya siap mengembalikan uang tersebut". Tutur Kabid PMD Saputra Warisa dengan nada kesal sambil bertanya kepada awak media, BPD Desa mana yang melaporkan hal tersebut sehingga diketahui publik.
Kasam Usman selaku Tokoh Masyarakat dan penasehat LAM Kabupaten Kepulauan Meranti menyayangkan hal ini terjadi.
"Saya berharap cara-cara lama itu jangan dibuat lagi". Tuturnya.
Tokoh Masyarakat ini juga menuturkan, "Jika hal ini benar telah ada kesepakatan, mengapa masih ada yang tidak mau membayar". Tuturnya lagi.
"Saya juga berharap pemimpin kita tidak membiarkan hal ini berlarut/pembiaran dan juga diminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku". Pungkasnya.
Penulis : Jamaludin