SELATPANJANG - Petugas gabungan di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19), Minggu 14 Maret 2021.
Operasi kali ini digelar di simpang empat jalan Kartini - Imam Bonjol, Kecamatan Tebing Tinggi, dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.05 Wib.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Aguslan SH mengatakan, setidaknya ada 8 orang terjaring dalam operasi yang digelar hari itu. Mereka yang melanggar protokol kesehatan, diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, push up hingga menyapu jalan.
"Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19". Kata Aguslan.
Kapolsek berharap, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Mari kita dukung program pemerintah ini, salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Kabupaten Kepulauan Meranti". Ujarnya. (Humas Polres Meranti)