SELATPANJANG - Tim gabungan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di simpang Merdeka - Imam Bonjol, Selatpanjang, Jumat 12 Maret 2021.
Operasi dimulai pukul 09.30 hingga 11.05 Wib. Petugas memberikan teguran kepada 21 orang warga karena tidak memakai masker.
Para pelanggar prokes covid-19 itu selanjutnya membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu, dan dikenakan sanksi tindakan sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan prokes agar terhindar dari penularan covid-19.
"Tindakan yang kita lakukan, baik teguran tertulis maupun sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan," kata Eko Wimpiyanto.
Kapolres menjelaskan, pada masa pandemi covid-19 ini masyarakat harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat. Masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal, namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun.
"Jika protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar, maka penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan," ujarnya. (Humas Polres Meranti)