Kades Tanjung Peranap Bantah Berbuat Asusila, Plt Dinas PMD Meranti: Kita Akan Proses - TARGET RIAU

Sabtu, 13 Maret 2021

Kades Tanjung Peranap Bantah Berbuat Asusila, Plt Dinas PMD Meranti: Kita Akan Proses


MERANTI -Terkait beredarnya berita di media sosial dan masyarakat tentang persoalan asusila yang dilakukan oleh Oknum Kades Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti,  Irmansyah mengatakan pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan telah memberikan keterangan.

" Kami sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya  dan kami juga telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus dugaan Asusila ini. Tim terdiri dari Inspektorat, Kabag Hukum dan juga dari pihak kecamatan, " ujar Irmansyah Jumat sore (12/03/2021).

"Kasus tersebut sudah kami bahas akan tetapi belum dapat disimpulkan karena hal itu perlu waktu dan proses, lagi pula itu bukan kewenangan Pemda untuk berbicara keranah hukum, pihak kami hanya bisa mengkaji dan memberi sangsi secara admistrasi saja, soalnya fungsi Pemerintah dan Pemerintah Desa adalah tentang pelayanan masyarakat, bagaimana Pelayanan masyarakat tersebut apakah kondusif atau tidak, dan apakah Kepala Desa bisa atau tidak menjalankan tugasnya dengan kondisi seperti ini itu yang sedang kami pelajari," jelas Irmansyah.

Hasil keterangan atas pemanggilan yang  dilakukan Dinas PMD terhadap Kades Tanjung Peranap dan juga pihak masyarakat serta pihak keluarga yang bersangkutan  sangat berbeda.

" Yang jelas dari keterangan Kades Tanjung Peranap tersebut, dia membantah tidak mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya, sedangkan dari pihak masyarakat atau pihak keluarganya  lain lagi, mereka memberikan keterangan yang berbeda. jadi kita tidak bisa memvonis secara langsung, apakah seseorang itu  dinyatakan bersalah atau tidak,  yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan itu berarti sudah masuk keranah hukum dan harus ada bukti fisik," jalas Armansyah lagi.

Ketika ditanya untuk kelanjutan kasus itu. Menurut Irmansyah, tetap akan diproses sesuai dengan undang-undang peraturan Pemerintahan Desa nomor 6 tahun 2014.

" Masalah itu tetap akan kami proses dan putuskan ke ranah admistrasi dan kami berpedoman kepada undang undang Pemerintahan Desa dan Permendagri sebagai acuan kita dan yang jelas kami akan proses dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(***)




Sumber : riaumadani.com

Bagikan berita ini

Disqus comments