LSM KPK-RI DPC Meranti Dukung YPPLHI Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan 140 Kilang Sagu
KEPULAUAN MERANTI — Sorotan terhadap aktivitas sekitar 140 kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. LSM KPK-RI DPC Kepulauan Meranti menyatakan dukungan terhadap langkah Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) yang berencana melaporkan dugaan persoalan pengelolaan lingkungan tersebut kepada Polda Riau.
Ketua LSM KPK-RI DPC Kepulauan Meranti, Jamaludin, menilai langkah pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat untuk mendorong transparansi sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan dalam koridor hukum dan ketentuan perlindungan lingkungan.
“Kami mendukung penuh langkah YPPLHI untuk melaporkan persoalan ini kepada Polda Riau. Namun, semua dugaan tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif,” tegas Jamaludin.
Menurutnya, dugaan belum terpenuhinya perizinan maupun dokumen persyaratan lingkungan oleh sejumlah kilang sagu perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Persoalan tersebut, kata dia, tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.
Sebab, kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memastikan suatu kegiatan usaha mampu mengantisipasi, mengendalikan, serta mengelola dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau memang ada kilang yang belum melengkapi persyaratan perizinan maupun dokumen lingkungan, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi pencemaran atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jamaludin mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melihat keberadaan izin usaha, tetapi juga perlu menyentuh aspek dokumen lingkungan, legalitas operasional, sistem pengelolaan limbah hingga kondisi lingkungan di sekitar lokasi kilang.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan persoalan tidak berhenti pada dugaan dan polemik, melainkan menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau dokumennya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu harus dilindungi. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Jamaludin.
Di sisi lain, Jamaludin menegaskan bahwa sikap kritis LSM KPK-RI DPC Kepulauan Meranti tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas industri sagu yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, kepentingan ekonomi, keberlangsungan industri dan perlindungan lingkungan seharusnya ditempatkan dalam satu kerangka yang berimbang. Aktivitas usaha tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Kami tidak anti terhadap usaha sagu. Kami justru ingin usaha sagu tetap berjalan, tetapi harus tertib, memiliki legalitas yang jelas dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya rencana pelaporan tersebut, publik kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang mencuat memiliki dasar faktual atau tidak. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi penting agar persoalan lingkungan di sektor industri sagu dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)








.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




.jpeg)
