TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Rabu, 30 September 2026

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Perubahan 2026, Pembahasan Badan Anggaran Disetujui Aklamasi


SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ke-enam, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2026 itu digelar pada Rabu, 30 September 2026. Agenda pengesahan APBD Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan anggaran daerah setelah sebelumnya melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., selaku pimpinan sidang membuka rapat setelah memastikan forum memenuhi kuorum. Dalam daftar absensi, menjadi dasar terpenuhinya kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan secara resmi dan terbuka untuk umum.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil kerja terkait proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum rancangan keputusan mengenai APBD Perubahan disahkan.

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait, Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati sejumlah perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus tetap diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD yakni Noli Sugiharto, S. Psi. 
Dalam hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699. Angka tersebut bertambah Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511. Komposisi tersebut kembali memperlihatkan bahwa struktur pendapatan Kepulauan Meranti masih lebih banyak ditopang oleh dana transfer dibandingkan kemampuan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri.

Di sisi belanja, Banggar dan TAPD menyepakati total belanja daerah sebesar Rp1.126.121.071.979. Nilai tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp36.298.679.476 dibandingkan APBD murni.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp931 miliar lebih, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp500 juta, serta belanja transfer sebesar Rp104 miliar lebih. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp2.417.500.279.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam struktur pembiayaan tersebut juga tercantum SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp2.661.967.700 digunakan untuk menutup defisit pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Namun, di balik angka-angka yang telah disepakati tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan pendapatan dan kualitas belanja.

Banggar secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar target pendapatan dalam APBD Perubahan 2026 disusun secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai.

Tidak hanya menetapkan target, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan optimalisasi PAD. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak, serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

Catatan tersebut menjadi penting karena kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan sangat bergantung pada kepastian penerimaan. Semakin realistis target pendapatan disusun, semakin terukur pula kemampuan pemerintah daerah dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD.

Pada sisi belanja, Banggar meminta agar anggaran diarahkan kepada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Sementara belanja yang dinilai kurang prioritas diminta untuk dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dasar dan program strategis.

Banggar juga menekankan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial masyarakat. Seluruh kebutuhan tersebut diminta tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk sektor infrastruktur, perubahan anggaran diminta benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah. Kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran juga diminta dipastikan dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penggunaan SiLPA juga menjadi perhatian Banggar. DPRD meminta agar pemanfaatannya dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai dengan peruntukannya serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak. Setiap rupiah anggaran diharapkan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Persoalan penyerapan anggaran juga menjadi perhatian. Banggar meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, Banggar juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi, serta memprioritaskan anggaran bagi program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Setiap program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026 juga diminta memiliki indikator kinerja dan target yang jelas. Koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih program dan kegiatan.

Banggar selanjutnya meminta pemerintah daerah mengevaluasi kegiatan yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah dan mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai kendala pelaksanaannya. Pengawasan internal juga perlu diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, rekomendasi Banggar menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tindak lanjut tersebut diselesaikan secara tepat waktu.

Kualitas perencanaan dan penganggaran juga diminta diperkuat agar terdapat keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dibandingkan belanja yang kurang prioritas.

Banggar juga menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap pencapaian target program dan kegiatan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Dalam rekomendasi lainnya, Banggar meminta agar bantuan keuangan untuk tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga meminta Pemerintah Daerah menyepakati dan melaksanakan hal-hal yang telah diputuskan DPRD sebagai hasil kerja Badan Anggaran. Catatan dan rekomendasi tersebut ditegaskan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, pengesahan APBD Perubahan 2026 tidak hanya menghasilkan angka baru dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Di dalamnya terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang secara tegas diberikan Banggar kepada pemerintah daerah, mulai dari memastikan target pendapatan lebih realistis, meningkatkan PAD, mengefektifkan belanja, mempercepat penyerapan hingga memperkuat pengawasan.

Banggar berharap seluruh catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan APBD Perubahan 2026 sekaligus dalam pelaksanaannya hingga akhir tahun anggaran. Sinergi DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu membuat pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Ketua DPRD yang didampingi Wakil Ketua yakni Ardiansyah dan Antoni Shidarta kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir apakah laporan Banggar terhadap RAPBD Perubahan 2026 dapat diteruskan ke tahap pengesahan. Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah laporan Banggar disetujui, pimpinan sidang melanjutkan agenda dengan membacakan rancangan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

Rancangan keputusan tersebut kemudian kembali dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD. Dalam forum paripurna, anggota dewan secara aklamasi menerima dan menyetujui rancangan keputusan untuk disahkan menjadi keputusan DPRD.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Setelah itu, rapat paripurna memasuki agenda pendapat akhir Bupati Kepulauan Meranti terhadap persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan keberhasilan menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai hasil dari komitmen dan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati AKBP (Purn) H Asmar. Dikatakannya, pemerintah daerah menilai proses pembahasan yang telah dilalui menjadi bagian penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Keberhasilan menyusun dan menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disebut merupakan capaian yang patut disyukuri. Proses tersebut dinilai lahir dari komitmen, pemikiran dan kerja keras bersama untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan.

Selain itu, proses tersebut menjadi gambaran terjaganya kesepahaman antara pemerintah daerah sebagai unsur eksekutif dan DPRD sebagai unsur legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah.

Dalam penyusunannya, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil dari berbagai penyesuaian kembali Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah. Penyesuaian tersebut disusun dengan mengacu pada keterpaduan dan penyelarasan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara kepala daerah dan DPRD.

Penyesuaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga berpedoman pada empat pilar utama. Pertama, penajaman prioritas daerah dengan menyelaraskan alokasi anggaran terhadap target pembangunan utama sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD 2026.


Kedua, optimalisasi kapasitas fiskal melalui upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengukur kestabilan ruang fiskal daerah secara lebih terukur.

Ketiga, efektivitas dan efisiensi belanja dengan memprioritaskan anggaran pada program-program strategis yang memberikan dampak serta manfaat nyata secara langsung kepada masyarakat.

Keempat, keseragaman kebijakan dengan memastikan adanya sinergi dan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga kebijakan pemerintah pusat.

Dengan landasan tersebut, postur APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat mencerminkan integrasi berbagai kebijakan pembangunan daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi. Tahapan tersebut menjadi bagian sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, para ketua fraksi, Banggar serta seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan perubahan anggaran.

Dedikasi dan kecermatan DPRD dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menuntaskan pembahasan perubahan anggaran tersebut. Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang dinilai telah bekerja secara sigap dan kolaboratif selama proses penyusunan.

Pemerintah daerah mengakui bahwa pembahasan anggaran tidak terlepas dari pertukaran gagasan, perbedaan pandangan serta berbagai masukan kritis dari legislatif. Namun, dinamika tersebut dipandang sebagai bagian dari proses pembahasan yang sehat untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

“Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf,” kata Asmar. 

Kini, setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 mendapatkan persetujuan bersama, perhatian pemerintah daerah beralih pada tahap pelaksanaan. Terlebih, waktu yang tersisa dalam Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

Keberhasilan perubahan APBD tersebut dinilai tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan pengesahannya, tetapi juga oleh kecepatan, ketepatan serta disiplin perangkat daerah dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut di lapangan setelah seluruh tahapan regulasi selesai. Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti pada tuntasnya proses administrasi dan pengesahan, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Rangkaian proses tersebut menandai berakhirnya pembahasan formal DPRD terhadap APBD Perubahan 2026 dalam rapat paripurna. Setelah pendapat akhir bupati disampaikan, pimpinan DPRD menyatakan seluruh agenda rapat telah selesai dilaksanakan.

Dalam penutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan merupakan bagian dari amanah dalam pengelolaan anggaran daerah. Pesan tersebut juga tercermin dalam syair yang dibacakan dalam dokumen rapat, yang menekankan pentingnya anggaran sebagai amanah rakyat serta perlunya APBD yang transparan, adil dan berkualitas. (Humas Setwan)

Belum Kering Air Mata Cibinong, Skandal Pungli Rp250 Juta Di Rutan Pondok Bambu Meledak!


JAKARTA - Luka publik akibat skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong belum juga kering, kini bom waktu lain meledak di jantung ibu kota. Ombudsman RI kembali membongkar praktik busuk di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kali ini, modusnya lebih transparan: segalanya ada harganya, termasuk kebebasan berkomunikasi dan kenyamanan tidur.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap temuan mengejutkan hasil pengawasan langsung pada 15 September 2026. Angka-angka yang disebutkan bukan lagi sekadar isu liar, melainkan kesaksian warga binaan yang terdesak oleh sistem yang korup.

Yang paling menohok akal sehat adalah dugaan setoran sebesar Rp250 juta hanya agar seorang warga binaan dapat memasukkan dan menggunakan ponsel di dalam rutan. Ini bukan biaya administrasi; ini adalah harga untuk membeli privasi dan koneksi dengan dunia luar di balik jeruji besi. Belum lagi, warga binaan yang ingin “turun kelas” atau pindah ke kamar yang lebih layak harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu.


Pertanyaannya sederhana: Dari mana warga binaan mendapatkan uang sebanyak itu jika tidak melalui jalur ilegal? Apakah ini indikasi bahwa rutan telah berubah menjadi pasar gelap tempat hak-hak dasar diperjualbelikan?

Di balik transaksi jutaan rupiah tersebut, realitas layanan dasar justru sangat memprihatinkan. Ombudsman menemukan air bersih yang berwarna kuning dan keran yang sering mati, kondisi yang sangat berisiko bagi kesehatan ratusan warga binaan. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pun dibiarkan kedaluwarsa, sebuah kelalaian fatal yang mengancam nyawa.

Parahnya, Rutan Pondok Bambu mengalami overcrowding parah. Dengan kapasitas 411 orang, rutan ini menampung 525 warga binaan (kelebihan 27%). Di Blok C dan D, satu kamar dihuni oleh 3 hingga 17 orang. Bayangkan betapa pengapnya udara, betapa tingginya risiko penularan penyakit, dan betapa hilangnya martabat manusia di sana.

Temuan di Pondok Bambu bukanlah kasus terisolasi. Ini adalah pola yang sama dengan Cibinong: fasilitas untuk mereka yang bayar, siksaan untuk mereka yang tidak. Jika di Cibinong kemewahan disembunyikan di balik dalih “rumah dinas”, di Pondok Bambu pungli dilakukan secara lebih terbuka namun tetap terselubung.

Publik menuntut jawaban tegas dari Kementerian Hukum dan HAM. Apakah Inspektorat Jenderal hanya akan bergerak setelah Ombudsman membuka kartu? Berapa banyak lagi “harga pasar” yang harus dibayar warga binaan sebelum negara menyadari bahwa penjara bukan tempat untuk berbisnis, melainkan tempat untuk pembinaan

Skandal ini membuktikan bahwa penyakit di tubuh Ditjenpas sudah metastasis. Tidak cukup hanya menonaktifkan beberapa pejabat; diperlukan operasi besar-besaran untuk mengangkat akar korupsi yang telah menjalar ke seluruh sendi-sendi lembaga pemasyarakatan.

Perbaikan Jalan Suka Makmur Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan, Masyarakat Apresiasi PTPN IV Regional VI


ACEH TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Gampong Suka Makmur hingga Gampong Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Ruas jalan yang selama ini mengalami kerusakan mulai mendapatkan penanganan melalui kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara.

Perbaikan tersebut mulai dikerjakan pada Selasa (29/9/2026) sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap kondisi infrastruktur yang menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara, Agoung Gedhe Pratama, saat diwawancara oleh media ini membenarkan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.

“Benar, saat ini kami sedang mengerjakan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan. Dengan anggaran yang terbatas, kami berupaya melakukan penanganan pada titik-titik yang memang membutuhkan perbaikan,” ujar Agoung Gedhe Pratama.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan anggaran yang tersedia. Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah jalan yang menghubungkan kawasan Gampong Suka Makmur hingga Gampong Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu.

Perbaikan jalan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai kondisi jalan yang selama ini rusak cukup mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk bekerja, mengangkut hasil pertanian maupun menjalankan berbagai aktivitas ekonomi.

Sejumlah masyarakat Gampong Suka Makmur dan Gampong Alue Ie Itam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Agoung Gedhe Pratama yang telah memberikan perhatian terhadap kondisi jalan di dua wilayah  tersebut.

“Kami masyarakat tentu sangat berterima kasih karena jalan yang selama ini rusak mulai diperbaiki. Ini sangat membantu aktivitas masyarakat. Mudah-mudahan perbaikan seperti ini dapat terus dilanjutkan hingga ruas jalan yang masih mengalami kerusakan bisa tertangani,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap perbaikan yang dilakukan tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga dapat meningkatkan keselamatan serta memperlancar mobilitas warga antar desa.

Pasalnya, akses jalan yang baik sangat dibutuhkan masyarakat Kecamatan Indra Makmu, terutama untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan masyarakat serta transportasi hasil pertanian dan perkebunan.

Warga juga berharap sinergi antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai persoalan infrastruktur yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan dapat dibahas dan ditangani secara bertahap sesuai kemampuan serta kewenangan masing-masing.

Perbaikan ruas jalan Gampong Suka Makmur hingga Gampong Alue Ie Itam ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara dalam mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Dengan adanya akses jalan yang semakin baik, masyarakat berharap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kecamatan Indra Makmu dapat berjalan lebih lancar, sekaligus memperkuat hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. (***)

Senin, 28 September 2026

Bupati Asmar Buka Festival Lari di Atas Tual Sagu, Tradisi Unik Meranti Didorong Jadi Potensi Budaya


MERANTI – Tradisi unik masyarakat Kepulauan Meranti, Riau, kembali dihidupkan melalui Festival Lari di Atas Tual Sagu dan Lomba Masak Berbahan Dasar Sagu Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Kampung Suak, Desa Banglas, Sabtu (27/9/2026), dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar.

Festival tersebut tidak sekadar menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi upaya memperkenalkan tradisi dan kekayaan sagu sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Kepulauan Meranti.

Dalam kegiatan itu, Bupati H. Asmar didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun Asmar, Wakil Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Ketua LAMR Afrizal Cik, para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Desa Banglas Abdul Zaid, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Festival tersebut digagas warga Desa Banglas, Armizan, melalui koordinasi dengan Kementerian Pariwisata RI, serta mendapat dukungan Pemerintah Desa Banglas dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asmar mengapresiasi seluruh pihak yang telah menggagas dan menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, festival tersebut menjadi ruang untuk mengenalkan kembali warisan budaya daerah kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

"Saya mendukung penuh atas terselenggaranya acara ini, karena momentum ini memberikan ruang kepada kita semua untuk mengenal jati diri, merawat warisan leluhur, sekaligus memperkenalkan kekayaan daerah kepada generasi penerus dan masyarakat luas," ujar Asmar.

Ia mengatakan, bagi masyarakat Kepulauan Meranti, sagu tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan, sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.

Karena itu, menurutnya, tradisi lari di atas tual sagu memiliki nilai yang perlu dipertahankan. Tradisi tersebut mengandung unsur permainan rakyat, keterampilan, keberanian, keseimbangan, kebersamaan, serta menggambarkan kehidupan masyarakat pesisir yang tumbuh berdampingan dengan alam.

"Tradisi seperti inilah yang harus kita jaga. Jangan sampai anak cucu kita kelak hanya mengenal budaya daerah dari buku atau cerita, tetapi tidak pernah melihat, merasakan, dan mempraktikkannya secara langsung," katanya.

Asmar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus mendorong agar kekayaan budaya lokal tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dikembangkan menjadi salah satu kekuatan daerah.

Melalui festival tersebut, ia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk memiliki kebanggaan terhadap budaya daerah dengan mengenali tradisi, mempelajari sejarah, serta menjaga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

"Mari kita jadikan kegiatan ini bukan hanya sebagai perlombaan, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dan memperkenalkan Kepulauan Meranti sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya yang unik, hidup, dan bernilai," ujarnya.

Kepada para peserta lari di atas tual sagu, Asmar juga berpesan agar menjunjung tinggi sportivitas, keselamatan, dan kebersamaan selama perlombaan.

"Menang dan kalah adalah bagian dari perlombaan, tetapi menjaga persaudaraan adalah kemenangan yang sesungguhnya," tegasnya.


Ia berharap tradisi tersebut dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya sehingga keberadaan budaya lokal tidak terputus oleh perkembangan zaman.

"Marilah kita rawat budaya, kita hidupkan tradisi, kita kuatkan identitas, dan kita majukan Kepulauan Meranti. Saya yakin daerah yang kuat bukan hanya daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga daerah yang teguh memegang akar budayanya," pungkas Asmar.


Usai membuka festival, Bupati H. Asmar bersama Ketua DWP Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun Asmar meninjau sejumlah stan lomba masak berbahan dasar sagu.

Asmar terlihat menikmati berbagai olahan yang disajikan peserta. Ia mengapresiasi kreativitas masyarakat dalam mengolah sagu menjadi berbagai jenis makanan sekaligus menilai kegiatan tersebut penting untuk memperkenalkan keragaman pangan berbasis komoditas lokal.

Ia berharap keterampilan dan pengetahuan mengolah sagu tersebut terus diwariskan kepada generasi muda agar tradisi dan budaya masyarakat Meranti tetap hidup.

Sementara itu, Kepala Desa Banglas Abdul Zaid mengatakan kegiatan tersebut merupakan festival yang mengangkat lintas tradisi dan lintas publik. Dalam bahasa Melayu, tradisi tersebut dikenal sebagai "belompat di atas tual sagu".

Menurut Zaid, Desa Banglas merupakan salah satu kawasan penghasil sagu yang cukup besar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena itu, festival tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat setempat.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Armizan yang telah mengupayakan pelaksanaan festival hingga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Zaid berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang. Ia juga membuka peluang agar desa-desa lain di Kepulauan Meranti dapat mengembangkan dan memperkenalkan potensi budaya masing-masing melalui kegiatan serupa.

"Festival ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi agenda pelestarian budaya sekaligus promosi potensi daerah secara berkelanjutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid menyoroti besarnya potensi ekonomi sagu bagi masyarakat Desa Banglas. Ia menyebut, sejak dahulu sagu telah menjadi bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat setempat.

"Dulu sagu ini mungkin kurang mendapat perhatian, tetapi sekarang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Bahkan, masyarakat yang sudah lanjut usia masih bisa memenuhi kebutuhan keluarganya dari hasil kebun sagu," ungkapnya.

Menurut Zaid, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkebunan sagu memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial dan budaya yang penting bagi masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan perkebunan sagu sebagai aset ekonomi jangka panjang, sekaligus mempertahankan warisan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Zaid turut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati beserta organisasi perangkat daerah terkait, Forkopimda, serta pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan festival.

Ia berharap Festival Lari di Atas Tual Sagu dan Lomba Masak Berbahan Dasar Sagu dapat terus berkembang sehingga bukan hanya menjadi hiburan masyarakat, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat identitas budaya sekaligus memperkenalkan potensi sagu Kepulauan Meranti kepada masyarakat yang lebih luas.

Baitul Mal Aceh Timur Prioritaskan Pembangunan Rumah untuk Ibu Aniati


ACEH TIMUR  - Ketua Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur, Rizalihadi melakukan kunjungan sekaligus pengecekan terhadap informasi kondisi rumah milik Ibu Aniati di Gampong Bandrong,  Kecamatan Peureulak, Sabtu, 26/09/2026.

" Sebelumnya informasi  tentang kondisi fisik ibu Aniati dan rumahnya dari kawan-kawan. Sehingga saya memutuskan untuk mengunjungi yang bersangkutan, " ujarnya. 

Rizalihadi mengatakan, kondisi Ibu Aniati saat ini dalam kondisi sehat, namun beliau di waktu tertentu mengalami tekanan jiwa. Aniati juga selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni bersama dua anaknya di Gampong Bandrong Kecamatan Peureulak. 

" Saat saya melakukan pengecekan rumah milik Aniati memang tidak lagi layak huni. Kondisinya sangat lapuk dan tidak dilengkapi MCK yang layak, " sebutnya. 

Rizalihadi menyebutkan   selain melakukan pengecekan rumah, dirinya juga membawa sejumlah bahan kebutuhan pokok dan perlengkapan shalat dari Ibu Bupati Aceh Timur, Lismawani Al-Farlaky.

" Saya sudah melakukan konfirmasi bahwa saat kembali dari Jakarta, Ibu Bupati Aceh Timur, Lismawani Al-Farlaky juga akan mengunjungi rumah Aniati tersebut, " ungkapnya.

Untuk sementara, rencananya kita akan melakukan pemasangan triplek di dinding rumah yang sudah lapuk, sebelum dilakukan pembangunan rumah layak huni tahun 2027.

Menurut keterangan dari  Keuchik Gampong Bandrong, proposal permohonan rumah untuk Ibu Aniati tersebut telah masuk ke Pemerintah Daerah. Kita akan minta persetujuan Bupati agar diteruskan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, pungkasnya.

Jumat, 25 September 2026

Dua Perda Strategis Disahkan, Dorong Penguatan Fiskal Lewat Pajak Daerah dan Pelayanan Pengelolaan Sampah


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti.

Bupati Asmar mengatakan, pengesahan kedua Perda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, persetujuan bersama itu mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun regulasi yang berkeadilan, adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.

Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemungutan serta memastikan penerimaan daerah dapat kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta program kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Sampah dinilai penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Meranti akan memperkuat pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah serta mendorong penerapan pengelolaan berbasis pembatasan, guna ulang dan daur ulang dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Asmar juga menginstruksikan perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.

Ia juga meminta sosialisasi dilakukan secara masif dan persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar ketentuan dan tujuan Perda dapat dipahami serta dilaksanakan bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.

Bupati Asmar Ajak Calon Kades dan Pendukung Jaga Kondusifitas Pilkades Meranti 2026


MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar mengajak seluruh calon kepala desa (kades) beserta tim pendukung menjaga keamanan dan situasi kondusif selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Pesan tersebut disampaikan Asmar saat menghadiri Deklarasi Damai Pemilihan 12 Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti 2026 di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (25/9/2026).

Sebanyak 33 calon kepala desa akan berkompetisi memperebutkan 12 kursi kepala desa dalam Pilkades Serentak 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Sitorus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah H. Sudandri, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Asroruddin, M.Si., unsur TNI, serta para calon kepala desa dari 12 desa peserta Pilkades.

Dalam arahannya, Asmar meminta seluruh calon kepala desa menjadikan deklarasi damai bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama untuk menjaga seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib dan demokratis.

«“Ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen dan janji bersama untuk siap menang, siap kalah, serta menjaga stabilitas dan ketenteraman daerah selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung,” kata Asmar.»

Ia mengingatkan para calon agar berkompetisi secara sehat dengan menyampaikan visi, misi dan program kerja yang membangun. Para calon juga diminta menghindari politik uang, provokasi, fitnah, kampanye hitam serta penyebaran informasi yang tidak benar.

Menurut Asmar, Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Kepala desa terpilih nantinya memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus penggerak pembangunan dan kesejahteraan desa.

«“Jangan sampai perbedaan pilihan merusak tatanan sosial dan merobek ikatan persaudaraan kita. Kita harus menjunjung tinggi adat, sopan santun dan kekeluargaan,” ujarnya.»

Asmar juga meminta para calon memiliki sikap legawa dan berjiwa besar dalam menghadapi hasil pemilihan. Ia menegaskan bahwa kemenangan merupakan amanah, sedangkan kekalahan bukan berarti berakhirnya pengabdian kepada masyarakat.

«“Siapa pun yang terpilih nanti, dialah putra-putri terbaik yang harus kita dukung bersama demi kemajuan desa,” katanya.»

Polisi Ingatkan Calon Kendalikan Pendukung

Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Sitorus mengingatkan seluruh calon kepala desa dan tim pendukung agar mematuhi ketentuan selama tahapan Pilkades berlangsung.

Ia menyebut Pilkades Serentak 2026 telah memasuki tahapan penetapan calon dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan kampanye serta pemungutan suara.


«“Kami berharap semua calon kades mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” ujar Detis.»

Ia meminta para calon memahami kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang sesuai regulasi tentang desa dan ketentuan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017.

Menurutnya, Pilkades merupakan proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, perbedaan pilihan tidak boleh berkembang menjadi konflik antarwarga.

«“Calon pemimpin desa adalah orang-orang yang mampu memberikan contoh yang baik. Kalau kita ingin masyarakat tertib, maka calon pemimpinnya pun harus tertib,” tegasnya.»

Detis juga mengingatkan agar kampanye dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang dapat memicu konflik, seperti saling menyudutkan, menghina, melakukan intimidasi maupun provokasi.

Ia secara khusus meminta setiap calon kepala desa mampu mengendalikan tim sukses, relawan, simpatisan dan pendukung masing-masing.

«“Setiap calon kepala desa bertanggung jawab secara moral untuk memberikan arahan yang jelas kepada seluruh tim sukses, relawan, simpatisan dan pendukungnya. Jangan sampai calon kepala desa menyampaikan pesan damai di depan masyarakat, tetapi di belakang justru membiarkan pendukung melakukan provokasi,” katanya.»

Selain itu, para calon dan pendukung diminta bijak menggunakan media sosial selama masa kampanye.

Detis mengingatkan bahwa informasi di media sosial dapat menyebar dengan cepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak digunakan secara bertanggung jawab.

«“Satu kalimat dapat tersebar dalam hitungan detik. Satu foto dapat menimbulkan persepsi dan kesalahpahaman, satu informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan,” ujarnya.»

Dalam deklarasi tersebut, para calon kepala desa menyatakan komitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkades secara damai dan bermartabat, menaati peraturan perundang-undangan, menciptakan situasi kondusif, siap menang dan siap kalah, serta tidak melakukan pelanggaran pidana maupun perdata.

Deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh seluruh calon kepala desa, Bupati Kepulauan Meranti dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Polres Kepulauan Meranti bersama TNI, pemerintah daerah, panitia Pilkades dan seluruh unsur terkait menyatakan siap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk menjaga seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berjalan aman dan tertib.

Terciptanya Pilkades yang aman juga membutuhkan dukungan seluruh calon, tim pendukung dan masyarakat.

Rabu, 23 September 2026

Bupati Asmar Lepas Kontingen Porsenijar PGRI Meranti, Pesan Jaga Kesehatan, Keselamatan dan Raih Prestasi Gemilang


MERANTI — Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melepas kontingen Pekan Olahraga, Seni dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan berlaga pada Porsenijar PGRI tingkat Provinsi Riau 2026 di Kabupaten Siak.

Pelepasan kontingen berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (22/9/2026). Dalam kesempatan itu, Asmar berpesan kepada seluruh peserta agar menjaga kesehatan, keselamatan, kekompakan, serta nama baik daerah selama mengikuti kegiatan.

Kontingen Meranti yang akan mengikuti ajang tingkat Provinsi Riau tersebut berjumlah 96 orang. Mereka merupakan perwakilan dari sejumlah kecamatan, di antaranya Tebing Tinggi, Tasik Putri Puyu, Pulau Merbau dan Rangsang.

Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Meranti Alfian Husein, M.Pd., mengatakan seluruh kontingen telah dipersiapkan untuk membawa nama Kabupaten Kepulauan Meranti dalam ajang tersebut.

“Kontingen kita berjumlah 96 orang. Para peserta merupakan perwakilan dari beberapa kecamatan yang akan membawa nama Kabupaten Kepulauan Meranti pada ajang tingkat provinsi,” ujar Alfian.

Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada pengurus PGRI, panitia, pelatih, official, serta seluruh pihak yang telah mempersiapkan kontingen Meranti untuk mengikuti kompetisi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pengurus PGRI, jajaran panitia, pelatih, serta seluruh pihak yang telah bekerja mempersiapkan kontingen kita,” kata Asmar.

Menurutnya, para peserta bukan hanya bertanding untuk kepentingan pribadi, tetapi juga membawa nama dan harapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena itu, ia meminta seluruh peserta menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap mengedepankan sportivitas, kejujuran dan etika.

“Jaga nama baik Kabupaten Kepulauan Meranti, junjung tinggi sportivitas dan fair play. Jaga kesehatan, keselamatan, serta kondisi fisik selama perjalanan, bertanding hingga kembali ke daerah,” pesannya.

Asmar juga mengingatkan peserta, khususnya guru yang menggunakan sepeda motor, agar memperhatikan keselamatan selama perjalanan. Ia meminta penggunaan helm standar menjadi kebiasaan setiap kali berkendara.

“Setiap menggunakan sepeda motor roda dua, tolong pakai helm. Mau ke mana pun, biasakan menggunakan helm yang sesuai standar,” tegasnya.

Selain menjaga keselamatan, Asmar meminta seluruh kontingen menjaga sikap selama berada di Kabupaten Siak. Kekompakan dan perilaku positif dinilai penting karena para peserta menjadi representasi Kabupaten Kepulauan Meranti selama mengikuti kegiatan.

“Mari jaga perilaku, tingkatkan kekompakan dan kepedulian antar kontingen sehingga dapat mengharumkan nama daerah,” katanya.

Porsenijar PGRI tingkat Provinsi Riau 2026 tersebut mempertandingkan 11 cabang. Asmar berharap kontingen Meranti mampu memberikan hasil terbaik dan membawa pulang prestasi.

“Mudah-mudahan kita dapat meraih juara pertama. Kalau belum, minimal bisa masuk tiga besar,” harapnya.

Ia kembali mengingatkan seluruh kontingen untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kekompakan selama mengikuti rangkaian kegiatan. Dengan demikian, para peserta diharapkan dapat kembali ke Kabupaten Kepulauan Meranti dengan membawa prestasi sekaligus menjaga nama baik daerah.

Selasa, 22 September 2026

Kapolres Meranti Bawa Program Green Policing Kapolda Riau ke Sekolah, Pelajar Diajak Jaga Alam


MERANTI - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengajak para pelajar menjadi pelopor penghijauan sekaligus mengingatkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat merusak lingkungan serta berujung pada persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan saat Kapolres menyambangi Sekolah Patria Dharma Selatpanjang melalui program Green Policing Goes To School, Senin (25/8/2026).

Di hadapan para siswa, Gede menekankan pentingnya mengubah kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar atau yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah memerun.

Menurutnya, Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan merupakan upaya kepolisian untuk mencegah kerusakan lingkungan, termasuk karhutla dan abrasi.

"Kami ingin adik-adik memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan membakar hutan dan lahan. Kita harus menjaga alam karena ketika kita menjaga alam, alam juga akan menjaga kita," ujar Gede.

Kapolres juga mengajak para siswa melakukan langkah sederhana untuk melestarikan lingkungan, salah satunya dengan menanam pohon dan menjaga kelestarian ekosistem.

Dia berharap para pelajar tidak hanya memahami pentingnya penghijauan, tetapi juga mampu mengajak keluarga dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

"Adik-adik harus menjadi pelopor penghijauan. Mulailah dengan menanam pohon dan menjaga lingkungan sekitar agar ekosistem tetap terpelihara," pesannya.


Selain memberikan edukasi tentang lingkungan, Gede mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk memudahkan pemahaman siswa, Kapolres turut menayangkan video animasi edukatif tentang Green Policing. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar pencegahan karhutla dan upaya menjaga kelestarian alam.

Sejumlah siswa yang aktif dan berhasil menjawab pertanyaan mendapat bingkisan langsung dari Kapolres.

Sementara itu, Ketua Yayasan Patria Dharma Jumaidi, S.Kom., M.Si., menyambut baik kehadiran jajaran Polres Kepulauan Meranti dalam memberikan edukasi lingkungan kepada para pelajar.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres beserta rombongan yang telah hadir di sekolah kami untuk memberikan pemahaman tentang Green Policing kepada para siswa," kata Jumaidi.

Melalui program tersebut, Polres Kepulauan Meranti berharap kesadaran menjaga lingkungan dapat ditanamkan sejak usia sekolah, sehingga para pelajar mampu menjadi agen perubahan dalam mencegah karhutla dan kerusakan alam di lingkungan masing-masing. (Humas Polres Meranti)

Sorot Isu Perpindahan Masif ASN Kepulauan Meranti Ke Kementrian Haji, Komisi I DPRD Gelar RDP Bersama BKPSDM


Dinamika perpindahan tugas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Senin (22/09).

Sejumlah anggota legislatif melontarkan rentetan pertanyaan  terkait fenomena migrasi massal Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). 

Mereka mencemaskan kelumpuhan birokrasi daerah hingga transparansi dana kompensasi perpindahan pegawai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Tengku Zulkenedi, menyoroti derasnya sorotan publik serta pemberitaan media massa terkait perpindahan pegawai ini.

Ia mendesak BKPSDM untuk mengambil langkah taktis dalam menahan laju mutasi agar tidak memicu kekosongan jabatan  yang dapat  melumpuhkan  kinerja perangkat daerah

Secara bergantian, anggota Komisi I yakni Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, mempertanyakan kepada BKPSDM mengenai dampak langsung pada pelayanan publik. 

Mereka mempertanyakan komitmen BKPSDM dalam menjaga stabilitas formasi internal.

"Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?" Tanya mereka.

Mengapa perpindahan pegawai terkesan longgar, hingga berpotensi terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar yang saat ini justru sedang mengalami defisit tenaga pegawai di Meranti?" tambah mereka 

Noli Sugiharto yang menyoroti efektivitas aturan yang ada dalam membentengi birokrasi daerah. 

"Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus masif ini?" tanya Noli.

H.Idris mempertanyakan terkait regulasi, mekanisme, dan dasar aturan hukum yang melandasi pengenaan biaya kontribusi finansial sebesar Rp100.000.000 bagi ASN yang ingin pindah

"Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?" tuntut H. Idris.

Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Bakarudin langsung memberikan klarifikasi. Kebijakan penarikan dana Rp100 juta tersebut diklaim berlandaskan ketentuan resmi yang berlaku sejak tahun 2014 dan diperbarui pada 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi atau mengubah prosedur yang sedang berjalan.

 "seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci rapat sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat." Ungkapnya 

" Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah," ujar Bakarudin.

Meski proses birokrasi di pusat terus melaju, BKPSDM berjanji akan terus mengawasi dampak dari perpindahan massal ini.

 Fokus utama daerah saat ini adalah menghitung analisis kebutuhan pegawai dan mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan agar roda pelayanan masyarakat tidak pincang.Tutupnya

Dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bertindak cepat dengan mengeluarkan tiga rekomendasi pengawasan yang tegas demi melindungi kepentingan masyarakat 

Pertama, DPRD menuntut validasi data komprehensif. BKPSDM diminta segera menyerahkan rincian status 26 ASN yang sempat mengurus berkas, asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka, hingga status final 17 ASN yang kini tengah bertarung dalam seleksi di BKN.

Kedua, legislatif meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah ini dinilai krusial sebagai langkah mitigasi krisis jabatan pada posisi-posisi strategis yang ditinggalkan.

Dan yang terakhir, menanggapi wacana pembatasan mutasi keluar, dan hal ini DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan moratorium perpindahan ASN wajib memiliki payung hukum yang jelas dan tidak boleh bertabrakan dengan aturan nasional yang diterbitkan BKN.

Komisi I DPRD dengan tegas mengingatkan bahwa di tengah dinamika perpindahan karier para abdi negara ini, hak masyarakat Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima harus tetap menjadi prioritas nomor satu.

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi