TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Jumat, 16 Oktober 2026

58 Rumah Warga Alai Selatan Tuntas Dibedah, Meranti Terima 997 Unit Bantuan pada 2026


MERANTI - Sebanyak 58 rumah warga di Desa Alai Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, selesai dibedah melalui program bantuan perumahan tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan aman.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., bersama Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Iswanto, S.T., M.Si., serta jajaran Polres Kepulauan Meranti meninjau progres pembangunan tersebut pada Rabu (14/10/2026). Rombongan memeriksa langsung 15 rumah penerima manfaat dan menyerahkan bantuan sembako kepada warga.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melalui Sekda Sudandri menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan program bedah rumah bagi masyarakat di daerah itu.


Menenun Jejak Melayu & Legenda Putri Tujuh, Batik Dumai Jadi Ikon Kebanggaan Daerah
Menurut Sudandri, bantuan tersebut membantu masyarakat mengatasi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak.

“Semoga melalui program ini, keterbatasan masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dapat teratasi,” ujarnya.

Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, mengungkapkan Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh alokasi bantuan bedah rumah sebanyak 997 unit pada 2026. Dari alokasi tersebut, 58 rumah di Desa Alai Selatan telah selesai dikerjakan.

Iswanto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Polres Kepulauan Meranti selama pelaksanaan program. Menurutnya, koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan turut mendukung kelancaran pembangunan.

Ia berharap program bantuan perumahan tersebut berlanjut pada tahun mendatang agar lebih banyak keluarga yang membutuhkan dapat menikmati hunian layak.

Polres Kepulauan Meranti juga menyatakan dukungan terhadap program bantuan perumahan. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kabag Ren AKP Edi Junaidi, S.H., menegaskan kesiapan kepolisian menjaga keamanan selama pelaksanaan program pemerintah.

“Kami sangat mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami siap mengamankan dan memberikan rasa aman dalam setiap tahapan program pemerintah,” kata Edi.

Peninjauan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dari unsur asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, Camat Tebing Tinggi Barat, hingga Kepala Desa Alai. (***)

Komisi XII DPR RI Tinjau TPA Gogok, Meranti Cari Solusi Sampah Berkelanjutan


MERANTI - Persoalan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, membutuhkan penanganan serius dan solusi yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan. Tumpukan sampah yang belum diolah secara optimal menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Untuk mencari solusi, rombongan Komisi XII DPR RI bersama jajaran KLH/BPLH meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gogok Darussalam di Desa Gogok Darussalam, Kamis (15/10/2026). Kunjungan dipimpin Anggota Komisi XII DPR RI Iyet Bustami dan disambut Wakil Bupati Kepulauan Meranti M. Muzamil Baharudin bersama jajaran pemerintah daerah.

Rombongan turut dihadiri Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar serta Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Melda Mardalina.

Menenun Jejak Melayu & Legenda Putri Tujuh, Batik Dumai Jadi Ikon Kebanggaan Daerah Wakil Bupati M. Muzamil Baharudin mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI yang turun langsung melihat kondisi pengelolaan sampah di daerahnya. Ia berharap kunjungan tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan penanganan yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kemampuan daerah.

Muzamil mengakui pengelolaan sampah masih menjadi persoalan klasik di Kepulauan Meranti. Sampah yang masuk ke TPA saat ini masih didominasi penumpukan karena belum tersedia solusi pengolahan yang optimal.

“Persoalan sampah ini merupakan persoalan klasik di Meranti. Kami akan terus berupaya memperbaiki pengelolaannya dan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk rencana induk pengelolaan sampah,” ujarnya.

Menurut Muzamil, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan berupa kajian dan teknologi pengolahan yang tepat.

Ia menegaskan Pemkab Kepulauan Meranti siap bekerja sama dengan pemerintah pusat, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan kebutuhan lahan apabila diperlukan untuk mendukung perbaikan sistem pengelolaan sampah.

Muzamil menilai volume sampah yang relatif terbatas bukan alasan untuk menunda penanganan. Sampah sekitar 35 ton per hari di Kecamatan Tebing Tinggi, jika tidak dikelola dengan baik, tetap berpotensi menjadi persoalan besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, Vinda Damayanti Ansjar menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat perlu membangun sistem yang memungkinkan sampah diolah secara mandiri, dimulai dari lingkungan rumah tangga.

Ia mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik, seperti sisa makanan, dapat diolah melalui metode yang sesuai dengan skala rumah tangga, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.

Vinda juga mengingatkan pentingnya penyusunan rencana induk pengelolaan sampah sebagai pedoman penanganan secara menyeluruh. Dokumen tersebut diperlukan agar kebijakan, kebutuhan sarana, pembiayaan, dan teknologi yang dipilih dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Melda Mardalina mengatakan pemerintah pusat akan mengkaji berbagai pilihan teknologi pengolahan sampah yang sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik sampah di Kepulauan Meranti.

Menurutnya, pirolisis bukan satu-satunya teknologi yang dapat dipertimbangkan. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan teknologi yang dipilih benar-benar efektif dan tidak menambah beban masyarakat maupun pemerintah daerah.

Melda juga menekankan pemilahan sampah harus menjadi langkah awal sebelum penerapan teknologi pengolahan berskala besar. Sampah organik yang diperkirakan mencapai sekitar 50 persen dari total timbulan sampah, terutama sisa makanan rumah tangga, perlu mendapat perhatian khusus.

Anggota Komisi XII DPR RI Iyet Bustami mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan dan menyusun alternatif solusi bersama pemerintah daerah serta kementerian terkait.

Ia menyebut kemungkinan penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) perlu dikaji lebih lanjut. Penentuan teknologi harus mempertimbangkan volume dan karakteristik sampah, kondisi geografis, serta kemampuan daerah dalam mengoperasikan dan membiayai sistem pengolahan.

Iyet menegaskan penanganan sampah tidak dapat dilakukan secara instan. Penyusunan profil pengelolaan sampah yang menyeluruh dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam merancang solusi jangka panjang.

Ia berharap pengelolaan sampah organik dari rumah tangga dapat mengurangi beban TPA secara signifikan. Dengan pemilahan sejak sumbernya, volume sampah yang harus diangkut dan diolah di tempat pembuangan akhir dapat ditekan.

Kunjungan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi pembenahan pengelolaan sampah di Kepulauan Meranti. Sinergi pemerintah daerah, DPR RI, kementerian terkait, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan itu anggota DPRD Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun dan H. Idris, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. (Jamaludin)

Rabu, 14 Oktober 2026

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan


SELATPANJANG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak perusahaan untuk membahas rencana pembangunan Jembatan Suak Nipah, Kecamatan Merbau.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (14/10/2026)

Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas aspek teknis, kebutuhan material, pembiayaan, serta mekanisme pelaksanaan pembangunan jembatan yang diharapkan dapat mendukung aksesibilitas masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Suak Nipah memerlukan sinergi antara tiga pihak utama, yakni PT. ITA, PT. RAPP, dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah pembangunan fondasi jembatan, terutama yang berkaitan dengan kondisi pipa di lokasi pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kesepahaman antarpihak agar tahapan pekerjaan dapat direncanakan dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan perlu memperhatikan mekanisme penganggaran dan ketentuan yang berlaku.
" Setelah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disahkan, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan perencanaan serta mekanisme yang telah ditetapkan." ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan desain dan perhitungan kebutuhan biaya sebagai dasar untuk menentukan pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pembangunan jembatan tersebut.

Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyampaikan  bahwa pembangunan Jembatan Suak Nipah telah tercantum dalam program PUPR. 

Meski demikian, diperlukan pembahasan internal lebih lanjut untuk mematangkan perencanaan dan menentukan mekanisme pelaksanaan pada tahap berikutnya.

Perwakilan tim PT. ITA Fajri turut menyampaikan bahwa desain teknis jembatan sangat diperlukan agar pihak perusahaan dapat mengetahui jenis dan jumlah material yang harus dipersiapkan. 

Ia berharap Dinas PUPR dapat membantu menyusun atau menggambarkan desain jembatan sebagai acuan bersama.


Selain desain, kedalaman sungai dan perencanaan fondasi tiang juga menjadi perhatian penting. Kondisi sungai yang tidak memungkinkan kapal berukuran besar untuk masuk ke lokasi menjadi salah satu tantangan teknis. Dengan demikian, metode pekerjaan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk kemungkinan pelaksanaan secara manual.

Sementara itu, Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan untuk membantu dari sisi mobilisasi peralatan dan barang yang dibutuhkan dalam proses pembangunan. Dukungan tersebut mencakup pengaturan akses masuk alat dan material.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari OPD dan pihak perusahaan menjadi bagian penting dalam menyusun langkah lanjutan pembangunan Jembatan Suak Nipah. 
Koordinasi lebih lanjut diperlukan agar aspek teknis, kebutuhan anggaran, ketersediaan material, dan pembagian tanggung jawab dapat disepakati bersama.

Menutup pembahasan, Ketua DPRD H. Khalid Ali, S.E berharap anggaran APBD yang telah tersedia dapat mendukung kesiapan pembangunan, khususnya pada tahap fondasi. Ia juga menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan akan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah teknis serta pembagian peran masing-masing pihak.

Melalui koordinasi tersebut, pembangunan Jembatan Suak Nipah diharapkan dapat dipersiapkan secara terencana melalui kerja sama pemerintah daerah, OPD terkait, dan pihak perusahaan, sehingga pelaksanaannya nantinya dapat berjalan sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan. ( Humas DPRD Meranti)

Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau


MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Dr. Asep Riyadi, S.Si., M.M., beserta rombongan di Ruang Kerja Bupati, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan data statistik, penerapan kebijakan Satu Data, hingga pembentukan komunitas Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) sebagai upaya mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala BPS Kepulauan Meranti, Dessi Ratna Sari, SST., M.Ec.Dev., mengatakan salah satu agenda yang dibahas adalah pendataan sensus ekonomi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, ketersediaan data yang akurat dan berkualitas menjadi faktor penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serta menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Kepala BPS Provinsi Riau, Asep Riyadi, mendorong Pemkab Kepulauan Meranti membentuk komunitas Desa Cantik untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pemanfaatan data statistik di tingkat desa.

“Program Desa Cantik merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kemampuan statistik di tingkat desa. Dengan pengelolaan data yang baik sejak dari desa, pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan,” ujarnya.


Penguatan data hingga tingkat desa diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memetakan potensi, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, serta merumuskan program pembangunan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyambut baik kunjungan dan upaya penguatan kerja sama yang dibangun BPS Provinsi Riau bersama pemerintah daerah.

Ia mengapresiasi dukungan BPS dalam mendorong penyediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kepulauan Meranti.

“Pemkab Meranti menyambut baik penguatan koordinasi dengan BPS, terutama dalam mendukung ketersediaan data yang akurat untuk kepentingan pembangunan daerah,” kata Asmar.

Dalam kesempatan tersebut, BPS Provinsi Riau juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap penguatan kerja sama di bidang statistik.

Turut mendampingi Bupati Asmar, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Randolph W.H., S.Pi., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Irmansyah, M.Si., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfotik Kepulauan Meranti, Sukri, S.E.

Masalah Pilkades Insit Berlanjut ke Bupati, Fadli Desak Pemeriksaan Menyeluruh: Jangan Berhenti di Jawaban Panitia


MERANTI - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memasuki babak lanjutan. Calon Kepala Desa (Cakades) Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., resmi melayangkan pengaduan lanjutan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Minggu (11/10/2026), setelah menilai sejumlah persoalan dalam pemungutan suara 8 Oktober 2026 masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih mendalam. 

Langkah ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya dalam memastikan apakah pelaksanaan Pilkades Insit telah berjalan sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan administratif dan prosedural yang berpotensi memengaruhi integritas pemilihan. 

Fadli tidak hanya menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pemungutan suara. Ia juga meminta Bupati mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar menerima laporan atau mengandalkan penjelasan tertulis dari panitia pemilihan. 

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang disampaikan Fadli kepada Panitia Pilkades Insit pada 9 Oktober 2026, serta tanggapan panitia bernomor 20/PAN-PILKADES/INSIT/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. 

Setelah mempelajari jawaban tersebut, Fadli menilai sejumlah persoalan belum sepenuhnya terjawab sehingga memerlukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan saksi, dan fakta di lapangan. 

Empat persoalan yang diminta diperiksa

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Fadli menguraikan empat persoalan utama yang menurutnya perlu diperiksa secara objektif. 

Pertama, terkait penggunaan hak pilih Ade Putra alias Empang di TPS 02. Berdasarkan penjelasan panitia sebagaimana dikutip dalam surat Fadli, yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), membawa undangan pemungutan suara M-8, dan diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan KTP atau identitas kependudukan lainnya. 

Panitia juga disebut menjelaskan bahwa Ade Putra diketahui berdomisili di Desa Mekong, sementara anggota KPPS menyatakan tidak mengetahui keadaan tersebut ketika pemungutan suara berlangsung. 

Fadli meminta pemeriksaan terhadap status domisili dan pemenuhan persyaratan pemilih, dasar prosedur yang digunakan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih tersebut. 

Kedua, dugaan adanya warga yang tidak menggunakan hak pilih karena persoalan identitas kependudukan. 

Dalam keberatan awalnya, Fadli menyampaikan informasi mengenai seorang warga yang telah berusia 17 tahun dan menerima undangan memilih, tetapi diduga tidak dapat menggunakan hak pilih karena persoalan KTP. 

Namun, berdasarkan tanggapan panitia yang dirangkum dalam surat pengaduan, warga tersebut disebut tidak menggunakan hak pilih karena sedang bersekolah berdasarkan informasi melalui WhatsApp. 

Karena terdapat perbedaan informasi yang perlu diperjelas, Fadli meminta klarifikasi langsung kepada warga bersangkutan dan petugas KPPS untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak hadir atau pernah datang ke TPS tetapi mengalami penolakan. 

Ketiga, persoalan pendistribusian undangan pemilih atas nama Muhammad Tarmizi. Panitia disebut menjelaskan bahwa undangan tidak diserahkan karena terdapat perbedaan penulisan nama dan keraguan petugas mengenai identitas penerima. 

Fadli meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian data pemilih dengan identitas kependudukan, alasan undangan tidak diserahkan, serta kepastian apakah Muhammad Tarmizi akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya. 

Keempat, pencantuman nama Jismanata dalam DPT. Panitia disebut menjelaskan bahwa nama tersebut masih tercantum karena mengacu pada data awal penyusunan daftar pemilih, sementara yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah dan tidak menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Fadli meminta status domisili dan dasar pencantuman nama tersebut diverifikasi sesuai persyaratan pemilih yang berlaku. 

Keempat persoalan itu belum dapat dinyatakan sebagai bukti kecurangan. Namun, substansi pengaduan tersebut menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan sebatas kekeliruan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian prosedur yang memiliki konsekuensi hukum. 

Bupati memiliki kewenangan, bukan sekadar menerima pengaduan 

Persoalan Pilkades Insit kini menempatkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam sorotan. Sebab, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa memiliki landasan hukum yang secara tegas menempatkan bupati atau wali kota sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya. 

Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yakni paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa. 

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penerapan tenggat dan mekanisme penyelesaian dalam perkara Insit harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta peraturan daerah setempat. 

Rujukan hukum: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Selain itu, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mengatur peran panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota. 

Dalam ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, panitia pemilihan kabupaten/kota memiliki tugas memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades, melakukan pengawasan, serta melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota. 

Artinya, tersedia mekanisme kelembagaan yang dapat digunakan untuk menelaah keberatan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, serta menyusun rekomendasi sesuai kewenangan. 

Rujukan: Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. 

Dengan demikian, pengaduan Fadli tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai keberatan salah satu calon. Substansi laporan perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, terlebih jika menyangkut pemenuhan persyaratan pemilih dan prosedur penggunaan hak suara. 

Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas 

Dalam suratnya, Fadli meminta Bupati menerima dan meregistrasi pengaduan, menugaskan perangkat daerah atau tim berwenang, memeriksa tanggapan panitia, meminta klarifikasi dari KPPS TPS 01 dan TPS 02, serta mengamankan dokumen pemilihan yang relevan. 

Dokumen yang diminta diperiksa antara lain DPT, dokumen perubahan data pemilih, undangan M-8, catatan kehadiran, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta dokumen hasil pemilihan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. 

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis, disertai alasan dan dasar hukum yang jelas. 

Di sinilah pentingnya transparansi. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan yang objektif dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menentukan tindak lanjut yang sah sesuai tingkat dan konsekuensi pelanggarannya. 

Pemeriksaan yang hanya mengulang jawaban panitia tanpa menguji dokumen dan keterangan para pihak berisiko tidak menjawab substansi keberatan. Karena itu, verifikasi independen secara administratif oleh pihak berwenang menjadi penting agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pertukaran surat-menyurat. 

Fadli minta tindakan korektif jika pelanggaran terbukti 

Fadli menegaskan pengaduan tersebut bukan upaya mendahului hasil pemeriksaan atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum ada pembuktian yang memadai. 

Ia meminta agar setiap persoalan diperiksa secara adil dan tidak hanya diselesaikan berdasarkan penjelasan sepihak. 

Dalam tuntutannya, Fadli juga meminta pemerintah menilai apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekeliruan administratif, ketidaksesuaian prosedur, atau pelanggaran yang mempunyai akibat hukum terhadap proses maupun hasil Pilkades. 

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menurut hukum memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, ia meminta agar tindakan korektif yang sah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. 

Permintaan tersebut tidak serta-merta berarti Pilkades Insit harus diulang. Keputusan mengenai tindakan korektif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Kini, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian atas polemik Pilkades Insit.

Ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa cepat pengaduan diterima, melainkan pada seberapa serius dugaan yang dilaporkan diperiksa dan seberapa jelas hasilnya dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Publik menunggu proses yang terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih, sehingga persoalan Pilkades Insit tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga. (***)

Maraknya LGBT di Meranti, DPRD Kepulauan Meranti Panggil OPD Terkait


MERANTI - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terkait fenomena LGBT di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), pukul 11.00 WIB.

Pertemuan ini menjadi forum bagi DPRD dan perangkat daerah untuk menyampaikan pandangan, mengidentifikasi faktor-faktor yang dinilai perlu mendapat perhatian, serta merumuskan langkah penanganan yang mengedepankan pembinaan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan khusus terkait persoalan LGBT. Laporan yang selama ini diterima lebih banyak berkaitan dengan persoalan pornografi dan seksual. Dinas Sosial juga menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan persuasif kepada remaja yang berkumpul di luar rumah, antara lain dengan mengimbau mereka untuk kembali ke rumah apabila situasinya memerlukan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Irwanto, SE mengungkapkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, persoalan tersebut mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah. Upaya ini diharapkan dapat membantu sekolah melakukan edukasi, pendampingan, serta penanganan terhadap siswa yang membutuhkan perhatian khusus.

Satpol PP Boby Arfiyanda menyatakan siap menindaklanjuti temuan di lapangan secara cepat apabila telah dipastikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut akan tetap mengacu pada aturan dan kewenangan yang dimiliki.

Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum Bona menyampaikan bahwa persoalan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan adanya ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta. Penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mengacu pada rumusan pasal yang relevan serta prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan, anggota dewan Noli Sugiharto, S.Psi menyoroti pentingnya memperhatikan lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam memahami persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Ia berpandangan bahwa lingkungan keluarga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pembinaan generasi muda.

Dari sektor kesehatan, oleh Ade Suhartian, SH, MM mengatakan bahwa saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Meski demikian, penyediaan dukungan psikologis tersebut diharapkan dapat diupayakan ke depannya.

Dinas Sosial juga mengakui bahwa ketersediaan tenaga psikolog masih terbatas. Karena itu, penguatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru Bimbingan dan Konseling (BK), tetapi juga didukung oleh tenaga pendidik lain melalui pendekatan yang terarah dan sesuai kebutuhan siswa.


Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah menjadi bagian dari upaya yang dilakukan. Keterlibatan keluarga dinilai penting mengingat, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, sebagian besar aktivitas remaja yang menjadi perhatian berlangsung di luar lingkungan sekolah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota DPRD Cun Cun, SE., MSi Mengapresiasi gagasan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melalui lingkungan sekolah, tetapi juga dengan melibatkan aparat terkait dalam patroli dan pembinaan remaja.

Menurutnya, peran tokoh agama, masyarakat, dan keluarga juga sangat penting dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan perlu mengutamakan edukasi, komunikasi, serta pendampingan yang tepat.

Anggota dewan lainnya, Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., SH.,M.Si menekankan agar persoalan tersebut ditangani secara cepat dan responsif. Ia juga mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat dapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.

Sementara itu, anggota dewan  Nina Surya Fitri, SH., M.Kn menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai ketentuan yang ada perlu dikaji kembali agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapat perhatian yang memadai. Menurutnya, pengaturan mengenai pembinaan pelajar perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan persoalan sosial di kalangan generasi muda.

Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong agar persoalan yang dibahas tidak hanya ditangani melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat penegak aturan, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembinaan generasi muda.

Penanganan yang terarah, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak serta remaja di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jumat, 09 Oktober 2026

Azman Aziz Terpilih Sebagai Kades Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti


Pemilihan Kepala Desa Mengkopot pada hari ini berlangsung dengan baik, masyarakat datang beramai-ramai untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilih sangat antusias, Kamis (08/10/2026).

Dari pantauan media ini, calon kepala Desa Mengkopot ada empat orang diantaranya : 
  1. Khaidir
  2. Zaharah
  3. Azman
  4. T. Syafawi
Semoga ke empat calon kades ini dapat mempersiapkan diri untuk menerima kenyataan bagi yang menang alhamdulillah bagi yang belum berhasil berlapang dada dan dicoba lagi tahun yang mendatang.

Beberapa masyarakat Mengkopot mengutarakan bagi kami Pilkades ini sudah biasa saja. Kami mengharapkan siapapun yang menang agar dapat berkompeten menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bagi yang belum berhasil harus lapang dada dan kita harus bersatu untuk membangun Desa kita ini, Mengkopot.

Ketua Panitia Pilkades Mengkopot sudah kami komfirmasikan ia mengatakan pada hari ini Pilkades Mengkopot berlangsung baik dan tidak ada gangguan.

Dari pantauan Awak Media Panitia Pilkades bekerja sangat baik.

JAMALUDIN DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kepada kepala desa yang terpilih di Desa Mèngkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat membawa Desa Mengkopot yang lebih baik dari yang sebelumnya.

Tambah JAMALUDIN, bagi calon kepala desa yang yang belum terpilih agar berlapang dada dan mari bersama sama membangun Desa Mengkopot lebih mengeratkan persatuan dan kesatuan.

Masyarakat Desa Mengkopot sangat berharap dengan terpilih nya AZMAN sebagai Kepala Desa yang baru semoga dapat menjalankan tugas nya dengan koperatif. (*)

Kamis, 08 Oktober 2026

Forkopimda Meranti Tinjau Langsung Pilkades Serentak 2026, Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif


SELATPANJANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perhatian langsung dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kamis (8/10/2026), rombongan Forkopimda turun langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Peninjauan diawali sekitar pukul 09.15 WIB dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Rombongan kemudian bergerak menuju sejumlah TPS di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. ASMAR bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP GEDE PRASETIA ADI SASMITA, S.I.K., serta unsur Forkopimda lainnya turun langsung melihat kondisi di lapangan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan tiba di TPS 04 Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, Forkopimda berdialog dengan Pj. Kepala Desa Alah Air, Tauhid Yusro, untuk mengetahui secara langsung situasi di sekitar TPS, kesiapan pelaksanaan pemungutan suara, hingga kondisi sarana dan prasarana pendukung.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke TPS 02 Desa Alah Air. Selanjutnya, sekitar pukul 09.50 WIB, rombongan bergerak menuju TPS 02 Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, yang berada di Jalan Perjuangan.

Kehadiran langsung jajaran Forkopimda di sejumlah TPS tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, serta unsur terkait diharapkan mampu menciptakan suasana demokrasi yang aman, damai, dan kondusif.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP GEDE PRASETIA ADI SASMITA, S.I.K. bersama jajaran turut memastikan aspek keamanan menjadi perhatian utama selama proses pemungutan suara berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pesta demokrasi di tingkat desa.

Dari hasil peninjauan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara di lokasi yang dikunjungi berjalan dengan tertib. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol yang dapat menghambat proses pemungutan suara.

Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, serta suasana demokrasi yang sehat.

Peninjauan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa keberhasilan Pilkades bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat.

Dengan situasi yang aman dan kondusif, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang serta tetap menjaga persatuan dan kerukunan demi terciptanya Pilkades Serentak 2026 yang demokratis dan bermartabat.

Humas Polres Kepulauan Meranti

Selasa, 06 Oktober 2026

Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum


Pasir Pangarayan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan membenarkan adanya 1 (satu) orang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Warga binaan tersebut diketahui berinisial RI, merupakan Tahanan dengan Status Tahanan A III dengan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, warga binaan tersebut melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas Pasir Pangarayan, lalu melompat keluar pagar. Dan terlihat Petugas di Pos 6 dan langsung menghubungi Komandan Jaga, dan langsung melakukan pengejaran ke samping tembok luar Lapas, ke arah Perkebunan warga dan hutan rawa dibelakang Lapas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangarayan langsung melakukan langkah-langkah pengamanan dan pencarian. Tim pencarian telah dibentuk dan personel telah disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran terus melakukan upaya pencarian terhadap warga binaan tersebut.

“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi.

Efendi menegaskan bahwa pihak Lapas Pasir Pangarayan terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian dan memastikan warga binaan tersebut dapat segera ditemukan.

Kemudian, Lapas Pasir Pangarayan juga telah membentuk Tim Investigasi Internal, untuk mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti serta motif dan modus operandi nya serta apabila ada ditemui unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke ditjen Pas dan kantor wilayah ditjen pas Riau

Lapas Pasir Pangarayan juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mendapatkan informasi terkait warga binaan tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada petugas atau aparat penegak hukum terdekat.

Proses pencarian dan penanganan kejadian masih terus dilakukan. Lapas Pasir Pangarayan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil di lapangan. (*)

Cegah Pergaulan Berisiko di Kalangan Pelajar, Pemcam Tebing Tinggi Barat Ingatkan Siswa Perkuat Karakter dan Bijak Bermedia Sosial


MERANTI - Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Barat mengambil langkah preventif menyikapi keresahan masyarakat terkait dugaan masuknya pengaruh pergaulan berisiko ke lingkungan remaja dan pelajar.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Mardiansyah, S.IP, saat memimpin apel pagi di halaman SMPN 1 Tebing Tinggi Barat, Senin (5/10/2026). Di hadapan para siswa, guru, dan jajaran sekolah, ia mengingatkan pentingnya membangun ketahanan diri sejak usia sekolah melalui pendidikan karakter, lingkungan pergaulan yang sehat, serta penggunaan media sosial secara bijak.

Dalam amanatnya, Mardiansyah menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan menerima informasi mengenai keresahan terkait dugaan pengaruh perilaku pergaulan yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan nilai yang dianut masyarakat setempat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dihadapi hanya dengan pendekatan pengawasan, tetapi juga melalui pembinaan dan komunikasi yang terbuka antara sekolah, orang tua, pemerintah, serta para pelajar.

“Adik-adik adalah generasi penerus, harapan orang tua dan masa depan daerah. Karena itu, bentengi diri dengan pendidikan, agama, karakter yang baik, dan lingkungan pergaulan yang sehat. Jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengganggu masa depan,” pesan Mardiansyah kepada para siswa.

Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah mengikuti tren yang berkembang di media sosial tanpa memahami dampak maupun konsekuensinya. Kemampuan menyaring informasi, memilih pergaulan, serta berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang berisiko dinilai menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan diri.

Selain memberikan pesan kepada siswa, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Barat juga mendorong pihak sekolah meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik di lingkungan pendidikan.

Mardiansyah menekankan bahwa sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Perlindungan terhadap anak dan remaja membutuhkan sinergi antara tenaga pendidik, keluarga, pemerintah, dan lingkungan masyarakat.

“Pengawasan bukan berarti membatasi secara berlebihan, tetapi memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat dan mendukung mereka untuk berkembang. Komunikasi antara guru dan siswa juga harus dibangun dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap langkah preventif tersebut tidak hanya berhenti pada apel pagi, tetapi dapat diteruskan melalui pembinaan karakter, edukasi penggunaan media sosial, penguatan nilai agama dan kegiatan positif yang mampu mengarahkan energi generasi muda kepada prestasi.

Pemerintah kecamatan juga mengajak para pelajar untuk tidak terjebak pada lingkungan pergaulan yang dapat menghambat pendidikan dan cita-cita mereka.

Dengan pendekatan pembinaan yang melibatkan sekolah dan keluarga, pemerintah berharap berbagai potensi persoalan di kalangan remaja dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara bijaksana, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan serta tumbuh kembang anak.

Apel pagi di SMPN 1 Tebing Tinggi Barat berlangsung tertib. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pihak sekolah dan pemerintah kecamatan untuk kembali mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, berkarakter, serta kondusif bagi para pelajar untuk mengejar prestasi dan masa depan. (Red)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi