TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Kamis, 03 September 2026

Rp307 Juta Melayang, Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Janji Lolos Polri


MERANTI - Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri justru berujung perkara hukum. Sejak 2020, korban disebut telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Z (45), yang mengaku mampu membantu kelulusan anaknya dalam seleksi Polri.

Setelah kasus tersebut dilaporkan pada 2025, perjalanan perkara berlangsung cukup panjang. Z bahkan disebut dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dan sempat kabur di beberapa kota besar di indonesia, Sat Reskrim tidak tinggal diam lalu sempat dikejar di Jakarta dan Z sempat melarikan diri. Hingga akhirnya, keberadaannya terdeteksi di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026) dan langsung diamankan polisi.

Polres Kepulauan Meranti kemudian menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.

Kasus ini bermula pada Desember 2020 ketika korban MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, MN kemudian bertemu dengan Z.

Dalam pertemuan itu, Z disebut mengaku memiliki rekan di Mabes dan menyanggupi membantu proses kelulusan. Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali sebesar Rp150 juta pada Desember 2020. Permintaan uang kembali muncul menjelang proses seleksi. Korban kemudian menyerahkan tambahan Rp10 juta.

Pada 2021, anak korban mengikuti proses seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Namun hasilnya tidak sesuai harapan karena dinyatakan gagal. Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan.

Karena masih berharap anaknya berhasil, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp40 juta pada 1 September 2021. Meski telah menyerahkan uang tambahan, hasil seleksi tetap tidak berubah.

Z kemudian menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Korban disebut ditawari bantuan dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta. Z juga menyampaikan bahwa sebelum seleksi diperlukan bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.

Korban yang masih berharap kemudian kembali menyerahkan uang hingga total Rp100 juta untuk keperluan tersebut. Namun anak korban akhirnya tidak melanjutkan proses seleksi setelah merasa diabaikan oleh Z.

Perjalanan tersebut berlanjut pada 2023 ketika anak korban kembali mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk membantu melancarkan kelulusan.

Namun hasilnya kembali tidak sesuai harapan. Anak korban dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.

Dari rangkaian penyerahan uang sejak 2020 hingga 2023 tersebut, total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp307 juta.

Setelah beberapa kali upaya tidak membuahkan hasil, korban meminta uang tersebut dikembalikan. Z disebut berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Namun janji itu tidak terealisasi.

"Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, Z dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Polisi baru mengamankan Z setelah memperoleh informasi bahwa dirinya berada di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi, calon tersangka, penelaahan alat bukti serta gelar perkara, polisi menetapkan Z sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Gede Adi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer dan print out rekening yang berkaitan dengan transaksi perkara tersebut. Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan seleksi Polri.

"Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang,"tegasnya.

Gede Adi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian.

"Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian," tegasnya. (Humas Polres Meranti).

Resmi Daftarkan Keberadaan Organisasi ke Kesbangpol, DPC LSM KPK RI Meranti Perkuat Legalitas Kelembagaan


KEPULAUAN MERANTI | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi telah menyampaikan dan mendaftarkan keberadaan kepengurusan organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti,Rabu (2/9/26).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai upaya menertibkan administrasi dan memperkuat keberadaan kelembagaan organisasi di tingkat daerah.

Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, mengatakan bahwa penyampaian keberadaan organisasi kepada Kesbangpol merupakan bagian penting dalam membangun kelembagaan yang tertib secara administrasi serta membuka ruang koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami telah secara resmi menyampaikan keberadaan dan kepengurusan DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti kepada pihak Kesbangpol. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara tertib administrasi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jamaludin

Menurutnya, dengan telah disampaikannya keberadaan organisasi secara resmi, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti siap membangun sinergi dan komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LSM KPK RI di Kabupaten Kepulauan Meranti membawa komitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab.

DPC LSM KPK RI, kata Jamaludin, berkomitmen untuk ikut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang menjadi kepentingan masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, kami akan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jamaludin juga menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi kelembagaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan administrasi organisasi, termasuk dokumen kepengurusan, program kerja, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Dengan telah resminya penyampaian dan pendaftaran keberadaan organisasi tersebut, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat menjalin koordinasi yang semakin baik dengan berbagai pihak dalam menjalankan program dan kegiatan organisasi.

Ke depan, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti juga berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi dan menerima aspirasi masyarakat, khususnya terkait berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serta pengawasan bersama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jamaludin berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat, dapat memberikan dukungan terhadap keberadaan dan program kerja DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat bersama-sama membangun komunikasi dan sinergi yang baik. DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti siap menjalankan tugas, fungsi, program kerja, dan kegiatan organisasi sesuai amanah serta arahan Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK RI,” pungkas Jamaludin. (***)

Rabu, 02 September 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar HARDIKDA ke-67 di Lapangan Rantau Panjang Peureulak


ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Daerah (HARDIKDA) ke-67 yang dipusatkan di Lapangan Rantau Panjang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (2/9/2026).

Peringatan HARDIKDA ke-67 tersebut berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat serta komitmen bersama dalam memajukan dunia pendidikan di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.S.I., bertindak sebagai pembina upacara sekaligus membacakan amanat Gubernur Aceh.
Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa peringatan HARDIKDA bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat tekad dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.

Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus yang tidak hanya memiliki kecerdasan akademik, tetapi juga berakhlak mulia, berkarakter, kreatif, mandiri, dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
“Peringatan HARDIKDA bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk menyiapkan generasi Aceh yang berakhlak, kreatif, mandiri, serta mampu menguasai teknologi,” demikian amanat yang dibacakan Bupati Aceh Timur.
Hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan Aceh yang mengedepankan nilai-nilai Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.

Melalui peringatan HARDIKDA ke-67, seluruh pemangku kepentingan pendidikan diharapkan terus meningkatkan sinergi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas, inklusif dan mampu menjawab tantangan masa depan.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di era digital.

Peringatan HARDIKDA di Lapangan Rantau Panjang Peureulak turut menjadi ajang untuk membangkitkan semangat para guru, tenaga kependidikan, pelajar, serta seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjadikan pendidikan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan daerah.

Dengan semangat HARDIKDA ke-67, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan serta mencetak generasi muda yang berilmu, berkarakter, berakhlak dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Segera Legalkan Kelembagaan, DPC LSM KPK RI Kabupaten Meranti Akan Sampaikan Keberadaannya Secara Resmi ke Kesbangpol


Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat - Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan akan segera menyampaikan keberadaan kepengurusannya secara resmi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti 

Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan legalitas administratif kelembagaan di tingkat daerah, sekaligus menjalin sinergi kemitraan yang baik antara lembaga kontrol sosial dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta unsur Forkopimda setempat.

Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Meranti  Jamaludin, menegaskan bahwa pelaporan keberadaan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau dokumen pelantikan kepengurusan merupakan prosedur wajib bagi setiap organisasi masyarakat maupun LSM.

"Kami ingin memastikan bahwa kehadiran DPC LSM KPK RI di Kabupaten Kepulauan Meranti ini sah secara hukum, legal secara administratif, dan siap bersinergi. Dalam waktu dekat, jajaran pengurus akan mendatangi Kantor Kesbangpol untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan berkas susunan pengurus ," ujar Jamaludin dalam keterangannya, Rabu,02/09/26.

Ia menambahkan, kehadiran LSM KPK RI di daerah ini memiliki misi kuat untuk mengawal jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, serta ikut serta membantu penegak hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelayanan publik agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Sementara itu, Jamaludin menyampaikan juga bahwa seluruh kelengkapan dokumen seperti Akta Pendirian, SK Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), program kerja, hingga domisili sekretariat telah rampung disiapkan.

Berkas administrasi sudah 100 persen siap. Kami berharap, setelah pelaporan resmi ini diterima oleh pihak Kesbangpol Kabupaten Meranti, koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial ke depan dapat berjalan dengan lebih baik, objektif, dan konstruktif," pungkas Jamaludin.

Dengan dilakukannya audiensi dan penyampaian berkas resmi ke Kesbangpol nanti, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti siap menancapkan komitmen untuk aktif bekerja dan membuka ruang pengaduan masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum setempat.

Saya berharap semua masyarakat dan pemerintah sebagai pemangku kepentingan publik baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan dukungannya   demi terlaksnanya kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta program kerja dan kegiatan dengan baik sesuai yang diamanah dan diarahkan oleh  Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )  LSM KPK - RI, tutup Jamaludin. (Fikar)

Senin, 31 Agustus 2026

Program JALUR Polairud Meranti Bawa Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla


MERANTI - Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) kembali membawa personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti menyambangi masyarakat pesisir. Kali ini, warga Dusun Cemaning, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, menjadi sasaran kegiatan yang digelar Minggu (30/8/2026).

Perjalanan menuju kawasan tersebut dilakukan menggunakan armada patroli KP-1006. Kehadiran personel tidak hanya untuk menyapa masyarakat, tetapi juga membawa sejumlah layanan dan bantuan yang dibutuhkan warga pesisir.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Abdul Roni, S.H., mengatakan JALUR menjadi salah satu cara Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah pesisir dan memiliki keterbatasan akses.

"Program JALUR ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk menjangkau langsung masyarakat pesisir. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisi hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan keamanan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan pelayanan dan kepedulian," kata Abdul Roni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sat Polairud menjalankan sejumlah program, di antaranya Sambang Nusa Presisi, Peduli Ekonomi Pesisir, Klinik Terapung dan Pustaka Terapung.

Sebanyak 50 warga menerima bantuan sembako berupa beras, telur dan mi instan. Sementara anak-anak pesisir mendapat kesempatan membaca melalui Pustaka Terapung sekaligus menerima alat tulis. Tim Si Dokkes juga memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah dan pemberian vitamin.

Selain pelayanan sosial, personel turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Warga diingatkan agar menjaga keamanan dan persaudaraan selama tahapan Pilkades, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

"Jangan mudah terprovokasi dan mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman, terutama dalam pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," pesan Abdul Roni.

Pesan lain yang disampaikan berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

"Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan agar bisa ditangani sejak dini," ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, warga juga diingatkan dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran atau pelayanan kepolisian.

Abdul Roni menegaskan, kondisi geografis Kepulauan Meranti yang banyak terdiri dari wilayah perairan tidak boleh menjadi penghalang bagi polisi untuk hadir di tengah masyarakat.

"Medan dan jarak bukan alasan untuk tidak hadir. Justru masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan sulit dijangkau harus menjadi perhatian kita," tegasnya. (Humas Polres Meranti)

Usung Lima Misi Strategis, Fadli Siap Bawa Insit Maju Rakyat Sejahtera


MERANTI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai menghadirkan gagasan dan arah pembangunan yang ditawarkan para kandidat.

Calon Kepala Desa Insit nomor urut 3, Fadli tampil dengan visi besar untuk membawa perubahan dan kemajuan desa melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, pembangunan yang merata, serta penguatan peran masyarakat dan generasi muda.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (31/8/2026), Fadli menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam Pilkades bukan semata-mata untuk menduduki jabatan kepala desa, melainkan membawa semangat pengabdian serta harapan baru bagi kemajuan Desa Insit.

“Terwujudnya Desa Insit  yang Maju, Berdaya, Berkelanjutan, dan Berakhlak Mulia melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Pembangunan yang Merata dan Pasilitas Umum, Berkeadilan, serta Penguatan Generasi Muda yang Unggul dan Berprestasi.”

Visi tersebut menjadi landasan bagi Lima misi utama yang telah dirumuskan sebagai arah pembangunan Desa Insit  untuk masa mendatang.

Pada sektor pemerintahan,Fadli berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif. Keterbukaan informasi serta musyawarah dengan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Dalam bidang pembangunan, ia menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur hingga ke seluruh wilayah desa. Pembangunan, menurutnya, harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kondisi setiap dusun, serta skala prioritas yang jelas dan berkeadilan.

Tidak hanya pembangunan fisik,Insi  juga menaruh perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Potensi UMKM, produk unggulan desa, dan sumber daya lokal diharapkan dapat dikembangkan secara bijaksana untuk menciptakan masyarakat yang semakin mandiri dan berdaya,Saing

Di bidang keagamaan, calon nomor urut 3 ini mengusung program pembinaan generasi Qur’ani. Dukungan terhadap kegiatan MTQ dan berbagai aktivitas keagamaan masyarakat menjadi bagian dari upaya membentuk generasi yang memiliki karakter, akhlak, dan nilai spiritual yang kuat.

Perhatian terhadap pelestarian budaya Melayu  dan suku yang berada di desa Insit juga menjadi salah satu agenda yang ditawarkan Fadli  juga memandang seni dan budaya lokal sebagai identitas yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya melalui dukungan terhadap kelompok kesenian serta ruang kreativitas masyarakat.

Sementara itu, kaum muda mendapat perhatian khusus dalam program yang diusungnya. Insit berkomitmen membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat aktif dalam pembangunan desa, termasuk mendukung kegiatan kepemudaan dan olahraga sebagai sarana pengembangan potensi, kreativitas, kebersamaan, dan aktivitas positif.

Menurut Insit, pembangunan desa yang ideal tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga harus menyentuh aspek ekonomi, pendidikan, keagamaan, kebudayaan, serta pembangunan sumber daya manusia.

Ia berharap masyarakat Insit  dapat menggunakan momentum Pilkades sebagai ruang demokrasi untuk menentukan arah masa depan desa selama enam tahun ke depan.

“Pilkades ini adalah momentum kita bersama untuk menentukan arah Desa Insit  Enam tahun ke depan. Mari kita wujudkan desa yang maju, berdaya, berkelanjutan, dan berakhlak mulia,” ujar Fadli.

Dengan membawa visi “Insit  Maju, Rakyat sejahtera dan Berkelanjutan Fadli berharap dapat memperoleh kepercayaan masyarakat untuk bersama-sama membangun desa menuju masa depan yang lebih baik, dengan pemerintahan yang terbuka, pembangunan yang merata, serta masyarakat yang semakin mandiri dan sejahtera.

Ini lima Misi strategis calon nomot Urut 3 Desa insit.
 
  1. pemerintah jujur dan Tranpara pengelola dana desa Terbuka dan dapat dipertangungjawaban .
  2. pembangunan Tepat sasaran penhutamakan jalan pasilitas umum dan kebutuhan masyarakat.
  3. Ekonomi Masyarakat Meningkatkan,dan mendukung UMKM Pertanian Nelayan dan usaha Masyarakat.
  4. Melayan Cepat dan Adil ,Melayani Masyarakat Tanpa membeda bedakan.
  5. Pemuda dan peremuan Berdaya Saing Membuka Ruang untuk keratifitas olah raga ,pendidikan dan usaha. 
(Fikar)

Sabtu, 29 Agustus 2026

Calon Kades Nomor Urut 1 Sumarno Usung Visi “Baran Melintang Maju, Berdaya dan Berkelanjutan”


MERANTI - Calon Kepala Desa Baran Melintang nomor urut 1, Sumarno , memaparkan visi dan misi unggulannya kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

Sumarno yang maju dalam Pilkades Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ini menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang merata.

Visi Sumarno:
“Terwujudnya Desa Baran Melintang yang Maju, Berdaya, Berkelanjutan, dan Berakhlak Mulia melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, serta Penguatan Generasi Muda yang Unggul dan Berprestasi.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, Sumarno merumuskan 6 poin Misi utama:

1. Pemerintahan Transparan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif. Mengedepankan keterbukaan informasi, musyawarah, serta pelayanan yang adil dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
2. Pembangunan Infrastruktur Merata.
Mendorong pembangunan infrastruktur yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kondisi setiap dusun, serta skala prioritas pembangunan desa.
3. Penguatan Ekonomi Lokal.
Mengembangkan potensi ekonomi masyarakat dan desa secara berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui penguatan UMKM, produk unggulan desa, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal secara bijaksana.
4. Pembinaan Generasi Qur’ani.
Memperkuat kehidupan keagamaan dan pembinaan generasi Qur’ani melalui dukungan terhadap kegiatan MTQ dan aktivitas keagamaan masyarakat, serta meningkatkan perhatian terhadap peran dan kesejahteraan guru ngaji.
5. Pelestarian Budaya Melayu.
Melestarikan dan mengembangkan seni serta budaya lokal, khususnya kesenian Melayu, melalui dukungan terhadap kelompok kesenian dan ruang kreativitas masyarakat sebagai bagian dari penguatan identitas Desa Baran Melintang.
6. Pemberdayaan Pemuda.
Memperkuat peran pemuda sebagai bagian dari pembangunan desa melalui ruang partisipasi, dukungan terhadap kegiatan kepemudaan, serta pengelolaan dukungan dan anggaran kegiatan pemuda secara transparan. Termasuk kegiatan olahraga sebagai wadah aktivitas positif, kebersamaan, dan pengembangan potensi generasi muda.

Sumarno berharap, dengan visi misi tersebut masyarakat Baran Melintang dapat menilai dan memilih pemimpin yang benar-benar berpihak pada kemajuan desa.

“Pilkades ini adalah momentum kita bersama untuk menentukan arah Desa Baran Melintang 6 tahun ke depan. Mari kita wujudkan desa yang maju, berdaya, dan berakhlak mulia,” tutup Sumarno.(Fikar)

Jumat, 28 Agustus 2026

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan



Pelalawan - Polres Pelalawan melalui Kapolres AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K melaporkan pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan bertempat di Area Kantor PT. Gandaerah Hendana, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan Bakti Kesehatan, Trauma Healing bagi warga terdampak, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Rombongan Menteri Kehutanan RI dipimpin langsung oleh Bapak RAJA JULI ANTONI. Turut serta dalam rombongan Plt. Gubernur Riau H. SF HARIYANTO, M.T, Kapolda Riau IRJEN POL Dr. HERRY HERYAWAN, S.I.K., M.H., M.Hum, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai MAYJEN TNI Dr. AGUS HADI WALUYO, S.A.P., M.M., CHRMP, dan Dirjen KSDAE Kemenhut RI Prof. Dr. SATYAWAN PUDYATMOKO,S.Hut., M.Agr., Sc.

Hadir pula Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI Dr. drh. AGUNG SUGANDA, M.Si, SKM Gakkum Kemenhut RI IRJEN POL (Purn) KASIHAN RAHMADI, S.H., M.H, Ka BBKSDA Riau SUPARTONO, S.Hut., M.P, serta Staf Khusus Kasad BRIGJEN TNI MOHAMMAD SYECH ISMED, S.E., http://M.Han. Dari unsur media hadir Reporter Metro TV M. SEPTIANSYAH YUSUP dan Cameramen ALAN INDRA.


Dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Pelalawan turut hadir Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN, S.E., M.M, Asisten 1 Setda Kab. Pelalawan H. ZULKIFLI, S.Ag., M.Si, Kadis Perkebunan dan Peternakan AKHTAR, S.E, Kadis PUPR IRHAM NISBAR, S.T., M.T, Kadis DLH EKO NOVITRA, S.T., M.Si, Kalaksa BPBD TENGKU ZULFAN, Para PJU Polda Riau, Para PJU Polres Pelalawan, pegawai Puskesmas Ukui, serta masyarakat Desa Ukui Dua.

Rangkaian kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dengan kedatangan rombongan menggunakan Helikopter yang mendarat di Lapangan PT. Gandaerah Hendana. Selanjutnya pada pukul 09.45 WIB dilaksanakan Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Trauma Healing untuk warga sekitar yang terdampak kabut asap.

Pada pukul 10.35 WIB rombongan bergerak menuju lokasi Karhutla. Pukul 11.00 WIB dilakukan pengecekan langsung ke titik-titik lahan yang terbakar untuk melihat kondisi di lapangan dan kesiapan penanganan.

Dalam arahannya di hadapan masyarakat dan Forkopimda, Menteri Kehutanan RI RAJA JULI ANTONI menyampaikan
_"Pemerintah hadir untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga di tengah kabut asap. Kami juga akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penanganan Karhutla tidak bisa sendiri-sendiri, harus sinergi antara pusat, daerah, TNI, Polri dan masyarakat. Lahan yang terbakar harus segera dipulihkan dan dicegah agar tidak terulang kembali."_

 Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB. Dengan adanya kunjungan ini diharapkan penanganan Karhutla di Kabupaten Pelalawan dapat lebih cepat, terpadu, dan memberikan rasa aman serta kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Yuwanky Pulang dari Singapura, Langsung Ditangkap


Kepulangan Yuwanky (67) dari Singapura justru menjadi akhir dari pelariannya. Pengusaha tempat hiburan malam sekaligus pengembang kawasan Planet Batam yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026).

MencariPanduan Wisata Kota Lokal Yuwanky diamankan sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya dari Singapura mendarat di Indonesia. Setelah penangkapan, penyidik langsung membawanya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah diusut. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” kata Eko. 

Menurut Eko, setelah diamankan di bandara, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangannya dalam rangka mengembangkan perkara yang menjadi dasar penerbitan DPO. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan dokumen DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, perkara tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika. 

Nama Yuwanky kemudian terseret dalam pengusutan setelah aparat mengamankan Basri Lewaimang. Basri disebut memiliki peran dalam pengelolaan aliran peredaran narkotika yang diduga berlangsung secara tersembunyi melalui tiga tempat hiburan malam dalam jaringan usaha Yuwanky.

Pengusutan kasus itu mencuat setelah aparat menyita sabu cair seberat 2,6 ton di kawasan Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026). Sepekan lalu, Eko juga telah menyatakan bahwa Yuwanky telah masuk DPO dan masih dalam pengejaran aparat. 

“Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” ujar Eko saat itu. 

Kini setelah Yuwanky berhasil diamankan, penyidik memiliki kesempatan untuk mengurai lebih jauh perkara tersebut. Pemeriksaan akan diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana, tingkat keterlibatan, serta kedudukan dan tanggung jawab Yuwanky berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (***)

Kamis, 27 Agustus 2026

Soroti Temuan BPK di Meranti, Ketua DPC LSM KPK RI Dukung APH Lakukan Pendalaman


KEPULAUAN MERANTI | Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

Sikap tersebut disampaikan Jamaludin menyusul hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan APBD, terutama terkait penganggaran pendapatan dan belanja, pengelolaan kas daerah, dana yang dibatasi penggunaannya, serta mekanisme tunda bayar.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp16.269.543.660,71 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disebut telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

BPK merekomendasikan agar dana tersebut dipulihkan dan selanjutnya digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya.

Jamaludin menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak semata-mata berhenti pada proses administratif. Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya menjadi kewenangan APH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung APH untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” ujar Jamaludin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Menurut Jamaludin, temuan BPK merupakan informasi penting yang perlu ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan sekaligus memastikan setiap dana dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika terdapat temuan bernilai miliaran rupiah dan rekomendasi pemulihan dana, tentu diperlukan pengawasan serta penelusuran yang lebih serius untuk memastikan ke mana dana tersebut digunakan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya,” katanya.


Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 dan penjabaran APBD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.

Dalam APBD tersebut, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.387.457.630.539,00, belanja sebesar Rp1.477.506.713.550,00, serta pembiayaan sebesar Rp90.049.083.011,00.

Pada Tahun Anggaran 2025 juga ditetapkan APBD Perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan penjabaran APBD Perubahan berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Dalam APBD Perubahan tersebut, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.217.341.392.072,12, belanja sebesar Rp1.219.904.926.600,00, serta pembiayaan sebesar Rp2.563.534.527,88.

BPK juga menyinggung adanya rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 21.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 29 Mei 2025, ditemukan permasalahan terkait perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Atas persoalan tersebut, BPK sebelumnya merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BPKAD untuk menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional, lebih cermat dalam melakukan pengaturan pengeluaran dana yang dibatasi penggunaannya, serta mengoptimalkan pengendalian terhadap penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.

Namun, dalam proses tindak lanjutnya, rekomendasi tersebut disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan yang rasional.

Pemkab Kepulauan Meranti merealisasikan PAD Tahun 2025 sebesar Rp111.586.867.914,80, atau sekitar 42,17 persen dari anggaran sebesar Rp264.632.779.894,12.

Kondisi tersebut, menurut hasil pemeriksaan BPK, turut memengaruhi kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan pemerintah daerah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan surplus sebesar Rp98.433.172,94.

Terdapat penerimaan pembiayaan berupa penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp2.563.534.527,88, sehingga nilai SiLPA pada akhir Tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.661.967.700,82.

Dari jumlah tersebut, nilai kas yang dapat digunakan Bendahara Umum Daerah (BUD) sebesar Rp407.675.306,29, terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp51.418.896,29 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp356.256.410,00.

Sementara sisa komponen SiLPA sebesar Rp2.254.292.394,53 merupakan kas yang peruntukannya telah ditetapkan, terdiri atas Kas di BLUD sebesar Rp1.829.422.775,53, Kas Dana BOSP sebesar Rp2.567.440,00, dan Kas di Bendahara BOK sebesar Rp422.302.179,00.

BPK juga menemukan bahwa manajemen anggaran kas belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah.

Padahal, anggaran kas merupakan instrumen penting yang memuat target pendapatan daerah, plafon belanja masing-masing SKPD, serta plafon pembiayaan untuk tahun berjalan.

Temuan lainnya berkaitan dengan dana yang dibatasi penggunaannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat dana yang dibatasi penggunaannya yang telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp16.269.543.660,71.

Dana yang dibatasi penggunaannya atau restricted cash merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) atau tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain secara bebas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perikatan tertentu.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk memulihkan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik sebesar Rp16.269.543.660,71 dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.

BPK juga merekomendasikan agar anggaran kas pemerintah daerah disusun berdasarkan ketersediaan dana.
Menurut Jamaludin, rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kita serahkan kepada APH untuk mendalami. Yang penting jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi temuan berulang setiap tahun tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah terbuka dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Kalau memang dana tersebut dapat dipulihkan, segera dipulihkan sesuai mekanisme. Tetapi kalau dalam proses penelusuran APH ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain dana yang dibatasi penggunaannya, persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan Utang Belanja sebesar Rp180.726.856.841,64, termasuk saldo Utang Belanja BLUD.

Sementara berdasarkan hasil review Inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 tercatat sebesar Rp76.409.889.056,28.

BPK mencatat bahwa review terhadap dokumen tunda bayar dilakukan dengan menguji keandalan dan akurasi data atau informasi yang disajikan dalam dokumen pengajuan pembayaran.

Dokumen yang diperiksa antara lain kontrak, SPP, SPM, perhitungan pajak, berita acara pembayaran, kuitansi pembayaran dan dokumen lainnya.

Namun, menurut hasil pemeriksaan BPK, review tersebut belum melakukan pengujian terhadap kelengkapan SPJ maupun pemeriksaan fisik di lapangan.

“Ini menyangkut pengelolaan uang daerah dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” ujar Jamaludin.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan, antara lain, tidak tercapainya PAD sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan dan menimbulkan utang belanja yang membebani APBD tahun berikutnya.

Selain itu, tujuan penyediaan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik yang telah ditentukan penggunaannya dinilai tidak tercapai serta berisiko tidak dapat dipulihkan.

BPK juga menyatakan bahwa potensi utang belanja yang disajikan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut.

Di antaranya, Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai belum melakukan pengawasan pelaksanaan APBD sesuai prioritas.

TAPD juga dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berkenaan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.

Sementara Kepala BPKAD selaku BUD dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan kas daerah, belum optimal dalam menyiapkan anggaran kas dan mengendalikan pendanaan kegiatan, serta belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Inspektorat Daerah dinilai belum optimal dalam melakukan review atas pengajuan kegiatan tunda bayar.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam mengusulkan rancangan APBD supaya memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.

Kepala BPKAD direkomendasikan untuk memulihkan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik sebesar Rp16.269.543.660,71 serta menggunakannya sesuai peruntukan.

Kepala BPKAD juga diminta menyusun anggaran kas pemerintah daerah berdasarkan ketersediaan dana.

Sementara Inspektur Kepulauan Meranti direkomendasikan memedomani ketentuan terkait review kegiatan tunda bayar dengan mempertimbangkan kelengkapan SPJ dan penyelesaian kegiatan.

Jamaludin berharap APH, baik aparat penegak hukum di daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindak. (Tim)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi