PLN Dinilai Abai Hak Konsumen: Pemadaman Bergilir di Bengkalis Picu Kemarahan Warga
BENGKALIS – Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN ULP Bengkalis dalam beberapa pekan terakhir menuai protes keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi dan sosial, tetapi juga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dalam keterangan yang beredar, PLN ULP Bengkalis menyatakan bahwa pemadaman dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi, khususnya pada jam beban puncak pukul 17.30–21.00 WIB. Namun, masyarakat menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa transparansi dan komunikasi yang layak.
"Setiap hari listrik padam tanpa pemberitahuan. Peralatan rumah tangga rusak, anak-anak susah belajar dan di tambah lagi waktu ujian ini, usaha kami terhambat. Apakah ini bentuk pelayanan yang layak dari PLN?" kata warga Kelurahan Rimba Sekampung saat ditemui
Kamis 12 Juni 2025
Kondisi ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut Pasal 4 UUPK, setiap konsumen berhak atas barang dan/atau jasa yang sesuai standar dan mendapatkan kenyamanan serta keamanan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan mewajibkan setiap instalasi listrik beroperasi dengan Standar Layanan Operasi (SLO).
“Pemadaman listrik yang sering, mendadak, dan berlarut-larut jelas merupakan bentuk kelalaian. Ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, tapi bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum PLN sebagai penyedia layanan.
Lebih jauh, Pasal 19 UUPK memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai. Kerusakan alat elektronik, terganggunya kegiatan ekonomi, hingga ancaman keselamatan karena padamnya penerangan menjadi alasan kuat bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban.
Warga menuntut agar PLN:
1. Menyediakan jadwal pemadaman yang disosialisasikan lebih awal.
2. Memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.
3. Bertanggung jawab atas kerusakan perangkat akibat lonjakan listrik.
4. Segera melakukan evaluasi teknis untuk mencegah berlanjutnya pemadaman.
Jika keluhan masyarakat terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan massal ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bahkan gugatan hukum.
“Ini bukan hanya tentang listrik yang padam, tapi hak masyarakat yang dimatikan,” pungkas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi atas desakan masyarakat. (Syopian)