TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Senin, 26 Januari 2026

Polemik Terkait Anggota BPD Rangkap Jabatan PPPK, Kadis PMD Bengkalis Ismail: Tidak Ada Larangan


BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis menyebut tidak ada larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan menjadi ASN/PNS/PPPK.

Hal ini disampaikan Kadis PMD Bengkalis Drs. H. Ismail, MP kepada media pada, Minggu (25/01/2026) saat diwawancarai terkait Polemik rangkap jabatan salah seorang oknum anggota BPD di Bengkalis yang diduga rangkap sebagai PPPK.

"Dalam aturan yg ada tentang BPD, tdk ada larangan anggota BPD dr yg berprofesi PNS atau PPPK. Tks," tulisnya singkat.
Ditanyakan soal apakah benar di Kabupaten Bengkalis terdapat beberapa orang anggota BPD di beberapa Desa merangkap jabatan sebagai ASN dan PPPK, Kadis PMD Ismail belum menjawab.

Penelusuran media dari salah seorang narasumber yang merupakan salah seorang anggota BPD di Kabupaten Bengkalis yang ingin namanya dirahasiakan kepada media mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK/PNS.

"Ditempat lain juga banyak yang rangkap jabatan, disini (kabupaten Bengkalis) banyak anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK bahkan adapula yang sebagai PNS, kalau memang tidak boleh, semua juga harus tidak boleh," ucapnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014, UU 3 Tahun 2024, dan Permendagri 110 Tahun 2016) menegaskan bahwa anggota BPD adalah jabatan publik yang tidak boleh merangkap dengan jabatan ASN.

Dan Larangan ini melanggar disiplin ASN (PP 94/2021) dan aturan BPD (Permendagri 110/2016), di mana PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Diberitakan sebelumnya Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis Syaharudin Diduga Rangkap jabatan sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis.

Dan mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LP- KPK) Provinsi Riau, dan meminta agar Bupati Bengkalis untuk mencopot Syaharudin sebagai anggota BPD Pangkalan Batang Barat. (Red)

Kamis, 22 Januari 2026

Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJ


PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama dengan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) Pekanbaru dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Polteknas Pekanbaru, Jalan Semangka, Kamis (22/1/2026).

MoU ditandatangani oleh Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari, ST, M.Si, SH, MH dan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera melalui peningkatan kualitas SDM.

“Untuk mencetak SDM yang unggul dan profesional, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan institusi pendidikan, salah satunya Polteknas Pekanbaru,” ujar Bupati.

Ia berharap, dengan tersedianya SDM yang profesional, kebutuhan tenaga kerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta di Kepulauan Meranti ke depan dapat diisi oleh anak-anak daerah.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremonial semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata, khususnya dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda Meranti.

“Kami berharap MoU ini dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak Meranti untuk menempuh pendidikan tinggi dan melahirkan SDM profesional yang mampu menopang pembangunan daerah sesuai bidang keilmuannya,” jelasnya.

Bupati juga menyinggung komitmen Pemkab Meranti di bidang pendidikan, yang selama ini telah mengalokasikan anggaran beasiswa bernilai miliaran rupiah setiap tahun bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, mulai jenjang D3 hingga doktoral.

Sementara itu, Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari menyampaikan bahwa Polteknas merupakan lembaga pendidikan vokasi pengadaan pertama di Indonesia dan telah meraih Rekor MURI. Ia menyatakan kesiapan Polteknas untuk berkolaborasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kualitas SDM, khususnya di bidang PBJ.


Sebagai bentuk komitmen, Polteknas Pekanbaru memberikan kuota beasiswa gratis kepada 30 orang putra-putri asli Meranti yang berprestasi dan kurang mampu, mulai dari awal perkuliahan hingga tamat.

“Kami memberikan beasiswa penuh dari awal hingga selesai kuliah bagi 30 mahasiswa asal Meranti. Ini bentuk dukungan kami terhadap peningkatan SDM daerah,” ujar Dr. Komala Sari.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polteknas dan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan kajian dan riset, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Polteknas Pekanbaru sendiri menawarkan pendidikan vokasi khusus di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan tiga program studi, yakni D3 Paralegal, D4 Manajemen Kontrak Pemerintah, dan D4 Bisnis Digital. Program studi Manajemen Kontrak Pemerintah dirancang berbasis praktik, termasuk magang, penyusunan kontrak, hingga kewajiban lulus sertifikasi PBJ Level 1 dan K3 Umum sebelum wisuda.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Pembina Yayasan Polteknas Dr. Buyung Kurniawan, Kapolsek Sukajadi, para dosen dan pegawai Polteknas Pekanbaru, serta jajaran Pemkab Kepulauan Meranti, di antaranya Staf Ahli Bupati Randolf, Kepala Dinas Pendidikan Tujiarto, Kabag Tata Pemerintahan Edi Susanto, Kabag PBJ Setda Meranti Indra, Kabag Hukum Maizura, Kabag Prokopim, dan Staf Kominfo Meranti. (Red)

Hanya Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau di APBD Murni, Panglima Sampul Bisa Jadi 2027


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau hanya menganggarkan pembangunan Jembatan Selat Akar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026. Sementara Jembatan Panglima Sampul, rencananya dibangun pada anggaran perubahan 2026 atau bisa jadi di tahun 2027 mendatang. 

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto di Kantor DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Asmar menjelaskan, sesuai usulan yang diperjuangkan Pemkab Meranti, pada awalnya telah dianggarkan pembangunan dua jembatan penghubung. Jembatan Selat Akar dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar dan Jembatan Panglima Sampul sebesar Rp 50 miliar. 

"Namun, karena adanya efisiensi anggaran yang dihadapi oleh seluruh pemerintah daerah, maka Pemprov Riau baru bisa membangun satu jembatan saja, yakni Jembatan Selat Akar," kata Asmar. 

Meski menyayangkan adanya pemotongan anggaran yang berakibat gagalnya dibangun Jembatan Panglima Sampul pada tahun ini, Asmar tetap optimis dan berharap Pemprov Riau segera mencarikan solusinya. 

"Tadi kita sudah sampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Riau, agar Jembatan Panglima Sampul tetap bisa dibangun tahun ini juga lewat APBD perubahan, atau paling lama 2027," tegasnya. 

Bupati Asmar mengaku pihaknya sangat mengerti kondisi yang dihadapi oleh masyarakat yang kesulitan akibat robohnya jembatan tersebut. Meski begitu, dia mengajak masyarakat untuk turut memahami kondisi keuangan daerah yang harus berkurang karena adanya pemotongan anggaran dari pusat. 

"Kami minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa. Yang jelas tahun ini Jembatan Selat Akar harus kita kawal pembangunannya hingga selesai," ajak Bupati Asmar. 

"Mudah-mudahan tahun ini di anggaran perubahan, Jembatan Panglima Sampul mendapat alokasi atau paling lama 2027 harus sudah dianggarkan. Akan kami kawal terus," tegasnya. 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD provinsi, dan pemerintah pusat terus terjalin guna mempercepat pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat Kepulauan Meranti dapat mendoakan perjuangan kami. Apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi dan bupati merupakan harapan kita bersama untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup terbatas akibat penurunan dan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Provinsi Riau tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.

“Memang harus diakui kondisi APBD kita tahun ini sangat terbatas. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin mencari ruang-ruang anggaran agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodir,” ujar Kaderismanto.

Ia menambahkan, persoalan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Riau, terutama dua jembatan yang telah roboh dan merupakan akses vital bagi masyarakat.

“Meranti memiliki jembatan yang sangat mendesak penanganannya karena sudah jatuh dan roboh. Ini akses penting bagi masyarakat, sehingga harus menjadi prioritas penanganan pada tahun 2026,” tegasnya. (Red)

Selasa, 20 Januari 2026

Anggaran PAUD Rp. 25 Juta Dipertanyakan, Dugaan Mark Up Dana Desa Mengemuka di Kelemantan Barat


BENGKALIS - Dugaan mark up anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Desa. Seperti Pelaksanaan  pekerjaan proyek pembangunan pagar PAUD Pelita Hati didusun kanjau RT,2 ,RW,1  , Pelaksanaan kegiatan proyek semenisasi jalan suka jadi dusun kanjau RT,1 RW1 dan kegiatan lainnya. 

Kali ini sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi Gedung PAUD Sayangku di Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, yang menelan anggaran hingga Rp 25 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang berlokasi di RT 001/RW 002, Dusun Batin Mega tersebut hanya mencakup pekerjaan pemasangan keramik ruangan berukuran 5 x 5 meter, peninggian lantai sekitar 20 sentimeter, penggantian satu kusen jendela, serta pengecatan ulang ruangan. Namun, nilai anggaran yang dikucurkan dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan perhitungan harga pasar, pemasangan keramik untuk ruangan seluas 25 meter persegi umumnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp. 3,7 juta hingga Rp 5 juta, termasuk material dan ongkos tukang. Sementara pekerjaan peninggian lantai dengan material batu bis, pasir, dan semen diperkirakan menghabiskan Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3,5 juta.

Adapun biaya kusen jendela di pasaran berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp, 3 juta, sedangkan pengecatan ulang ruangan hanya membutuhkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Jika ditambah dengan upah tenaga kerja sebanyak 2 hingga 3 orang tukang selama 10–15 hari, total biaya upah diperkirakan hanya Rp. 2,2 juta hingga Rp. 3 juta.

Jika seluruh item pekerjaan tersebut dijumlahkan, total anggaran yang wajar untuk proyek rehabilitasi Gedung PAUD Sayangku diperkirakan hanya berada di kisaran Rp.11,5 juta hingga Rp.16 juta. Artinya, terdapat selisih anggaran mencolok sebesar Rp.9 juta hingga Rp13,5 juta dari total pagu anggaran Rp25 juta.

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bengkalis, sisa anggaran kegiatan Dana Desa seharusnya dikumpulkan dan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk kemudian diprogramkan kembali pada kegiatan pembangunan lainnya yang lebih dibutuhkan masyarakat.

Ironisnya, hingga informasi ini mencuat ke publik, Penjabat Kepala Desa Kelemantan Barat, Muhammad Rustam, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PKA) dan ketua Tim pengelola kegiatan, (TPK) belum memberikan klarifikasi.Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media dan masyarakat disebut-sebut mengalami kebuntuan.

Munculnya dugaan mark up ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan. Masyarakat berharap Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan warga tidak justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.

MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan batasan konstitusional dalam penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan, serta memperkokoh prinsip bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional berada dalam perlindungan hukum yang utuh sebagai bagian dari prinsip negara hukum demokratis.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers yang selama ini diinterpretasikan secara terbatas, harus dimaknai secara konstitusional. Frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari tahapan proses penyelesaian sengketa pers yang tersedia dalam sistem hukum pers nasional.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 8 harus ditafsirkan sebagai norma pengaman atas kerja jurnalistik dari upaya kriminalisasi maupun gugatan yang membungkam kebebasan berekspresi.

Menurut Guntur, produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, utamanya dalam menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif, dan wajib melekat sejak tahap awal kegiatan jurnalistik sampai penyajiannya kepada publik.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa selama proses jurnalistik dilakukan dengan itikad baik, mengacu pada metode kerja yang profesional, serta menaati Kode Etik Jurnalistik, wartawan tidak dapat langsung dihadapkan pada tuntutan hukum. Sengketa yang bermula dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di dalam sistem UU Pers, antara lain hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik oleh Dewan Pers

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak digerogoti ketakutan akan kriminalisasi, gugatan strategis yang membungkam partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur dalam pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, harus menjadi langkah terakhir dan bersifat eksepsional, yakni apabila mekanisme-mekanisme penyelesaian yang telah ditentukan dalam sistem pers tidak dapat menyelesaikan soal. Dengan menyatakan norma Pasal 8 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai demikian, Mahkamah menegaskan tanggung jawab untuk melindungi wartawan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

Putusan ini sekaligus menegur secara halus cara pandang yang selama ini mereduksi perlindungan terhadap pers sebatas pernyataan normatif. Mahkamah menyatakan bahwa posisi Pasal 8 yang selama ini hanya bersifat deklaratif, pada praktiknya belum memberikan perlindungan konkret, sehingga membuka celah kriminalisasi dan intimidasi hukum terhadap profesi wartawan. Padahal dalam sistem demokratis, kebebasan pers merupakan pilar utama bagi terjaganya kedaulatan rakyat.

Dengan adanya tafsir baru konstitusional terhadap Pasal 8, Mahkamah berharap lahirnya kejelasan hukum yang melindungi insan pers dalam mencari, memverifikasi, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan tanggung jawab etik. Putusan ini juga menguatkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas etik dan penyelesaian konflik dalam dunia jurnalistik.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dipersempit hanya untuk karya yang telah diterbitkan. Perlindungan harus merentang sejak kegiatan pencarian fakta, wawancara, pengolahan data, dan penyusunan narasi berita. Semua tahap itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak warga negara atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Putusan ini disambut positif oleh banyak kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi, yang sejak lama mendorong perlindungan yang lebih tegas terhadap kegiatan jurnalistik. Dengan dibukanya pintu tafsir konstitusional, kerja-kerja pers yang sah mendapat kepastian hukum lebih kuat, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara independen dan tanpa rasa takut.

Dalam konteks iklim demokrasi modern, Mahkamah Konstitusi menempatkan wartawan sebagai bagian dari sistem checks and balances yang bekerja untuk publik, bukan untuk kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan bagi mereka adalah perlindungan atas hak publik untuk tahu, mendengar, dan memahami dinamika yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Red)

Senin, 19 Januari 2026

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam


BATAM – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Aula Hotel Sriwijaya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu malam (18/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asmar didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti Marwan, Kepala Bagian Ekonomi Sukri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Edi, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rony.

Rakernas XVII APKASI tahun 2026 mengusung tema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera” dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 416 bupati dari seluruh kabupaten di Indonesia.

Bupati Asmar menyampaikan bahwa Rakernas APKASI merupakan momentum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan serta visi pembangunan nasional, khususnya dalam mengimplementasikan program Asta Cita.


“Rakernas ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antar-pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pusat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Bupati Asmar.

Rakernas XVII APKASI dibuka secara resmi oleh Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kebersamaan antar-pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi serta pembangunan ke depan.

Selama Rakernas berlangsung, para kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten dijadwalkan membahas sejumlah isu strategis, antara lain optimalisasi potensi daerah, penguatan kapasitas pemerintah kabupaten, serta sinkronisasi perencanaan dan anggaran pembangunan agar selaras dengan target pemerintah pusat. (Red)

Rabu, 14 Januari 2026

Setelah Mangkrak Lebih dari Satu Dekade, Proyek Dorak Meranti Dipastikan Dibangun Kembali dengan APBN


MERANTI - Setelah lebih dari satu dekade mangkrak, proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Port di Kabupaten Kepulauan Meranti dipastikan akan kembali dilanjutkan dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian ini menandai babak baru kebangkitan infrastruktur strategis yang diharapkan menjadi pintu gerbang utama logistik dan transportasi domestik di wilayah pesisir Riau.

Proyek Pelabuhan Dorak sebelumnya mulai dibangun pada tahun 2012 melalui skema multiyears 2012–2014 dengan total anggaran mencapai Rp185 miliar. Anggaran tersebut merupakan skema berbagi pembiayaan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp80 miliar serta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp105 miliar.

Namun, hingga tahun 2013 progres pembangunan baru mencapai 40,7 persen dengan serapan anggaran sekitar Rp92 miliar. Proyek kemudian terhenti akibat persoalan hukum, khususnya terkait pengadaan lahan pada masa lalu, yang berdampak langsung terhadap terhambatnya pencairan dana APBN untuk kelanjutan pembangunan.

Kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan tahun ini menjadi titik balik bagi kelanjutan pembangunan Pelabuhan Dorak. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh persyaratan administrasi dan teknis agar proyek strategis tersebut dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Sebagai langkah konkret, saat ini Pemkab Kepulauan Meranti tengah mempercepat tahapan krusial berupa pembebasan lahan seluas 3.187 meter persegi yang akan difungsikan sebagai pintu masuk utama Pelabuhan Dorak. Penyelesaian pembebasan lahan ini dinilai menjadi kunci utama agar pembangunan yang telah lama terhenti dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

Pembebasan sisa lahan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan proyek Pelabuhan Dorak kembali berjalan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan konektivitas, kelancaran arus barang dan jasa, serta penguatan perekonomian masyarakat Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Muhamad Fahri, menegaskan bahwa penyelesaian pembebasan lahan tersebut menjadi syarat mutlak agar pembangunan lanjutan oleh pemerintah pusat dapat dilaksanakan.

“Pembebasan lahan ini menjadi prioritas utama. Tanpa penyelesaian tahap ini, pembangunan lanjutan oleh pemerintah pusat tidak bisa dilakukan. Saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan seluruh tahapan agar prosesnya bisa segera dilaksanakan,” ujar Fahri.

Ia menjelaskan, sejumlah tahapan teknis telah dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dari penyusunan studi kelayakan (Feasibility Study/FS), perhitungan estimasi nilai ganti rugi, hingga pembentukan Daftar Penilai Pengadaan Tanah (DPPT) serta penunjukan tim appraisal.

Berdasarkan hasil estimasi awal tim appraisal, nilai tanah berada pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per meter persegi. Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD.

“Sejauh ini prosesnya berjalan sesuai rencana. Target kita pembebasan lahan ini bisa rampung pada awal tahun anggaran 2026,” jelas Fahri.

Setelah pembebasan lahan selesai, lahan tersebut akan langsung dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai salah satu persyaratan dimulainya pembangunan fisik Pelabuhan Dorak.

“Lahan itu akan kami hibahkan ke pemerintah pusat. Ini merupakan hibah lanjutan setelah sebelumnya, pada tahun 2024 lalu, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menghibahkan lahan seluas 74.324 meter persegi,” ungkapnya.

Langkah percepatan pembebasan lahan ini juga sejalan dengan progres di tingkat pusat. Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tengah menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) serta Detail Engineering Design (DED) Pelabuhan Dorak sebagai dasar pembangunan ke depan.

Fahri menegaskan bahwa keberadaan pelabuhan laut resmi sangat penting bagi Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan yang hingga kini, meski telah berusia 17 tahun sebagai daerah otonom, belum memiliki pelabuhan laut yang representatif.

“Pelabuhan Dorak ini sangat strategis. Kami berharap dengan selesainya pembebasan lahan, pelabuhan ini bisa kembali bergerak dan menjadi simpul penting transportasi laut sekaligus penggerak ekonomi pesisir Meranti,” tuturnya.

Ia menegaskan, pembebasan lahan menjadi titik penentu kebangkitan proyek tersebut.

“Pembebasan lahan ini penentu. Kalau ini selesai, Dorak bisa hidup kembali,” tutup. (Red)

Selasa, 13 Januari 2026

Bupati Meranti Lantik Kepala Sekolah Definitif di Seluruh Kecamatan


MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Sekolah definitif di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kuning, Selasa (13/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Sekolah yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu membawa perubahan positif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Asmar.
Menurutnya, jabatan Kepala Sekolah merupakan posisi strategis yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan masa depan generasi muda Kepulauan Meranti.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan tertanggal 25 September 2025 tentang Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Dalam surat tersebut, daerah yang masih menugaskan guru sebagai Plt Kepala Sekolah diimbau untuk segera mengangkat Kepala Sekolah definitif dari guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, paling lambat 31 Desember 2025.

Bupati Asmar menjelaskan, pelantikan baru dapat dilaksanakan saat ini karena adanya sejumlah kendala teknis. Ia memaparkan, jumlah Plt Kepala Sekolah di Kepulauan Meranti saat ini sebanyak 30 sekolah. Dari jumlah tersebut, 22 orang diusulkan melalui sistem SIMKSPSTK, dengan 18 orang mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sementara itu, empat orang Plt Kepala Sekolah tidak terakomodir dalam SIMKSPSTK, karena dua orang dinyatakan pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah dan dua orang lainnya pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif. Sedangkan delapan orang Plt Kepala Sekolah belum dapat diusulkan karena masih menyelesaikan Program Revitalisasi,” jelas Asmar.

Ia juga berpesan kepada para Kepala Sekolah yang baru dilantik agar senantiasa bersemangat, bekerja keras, serta menjunjung tinggi komitmen dalam meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, loyalitas, dan integritas.

Acara pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama Bupati Kepulauan Meranti dan seluruh Kepala Sekolah yang dilantik. (Red)

Bupati Meranti Minta Layanan Paspor Dipermudah, Imigrasi Siap Bangun Pos Pelayanan


MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima silaturahmi dan kunjungan kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (13/1/2026). Kunjungan tersebut membahas peningkatan pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan paspor elektronik bagi masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Bupati Asmar menyambut baik kehadiran pihak Imigrasi Selatpanjang dan menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, serta berpihak kepada masyarakat Meranti.

Ia menilai, kemudahan pengurusan administrasi keimigrasian sangat dibutuhkan, mengingat banyak masyarakat Kepulauan Meranti yang bekerja di luar daerah bahkan ke luar negeri demi meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

“Apa lagi masyarakat kita banyak bekerja di luar daerah. Saya berharap pengurusan administrasi, khususnya paspor, dapat dipermudah,” ujar H. Asmar.

Bupati Asmar juga berharap terjalin kolaborasi yang kuat antara Kantor Imigrasi Selatpanjang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.


“Kalau kita bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan saling berkolaborasi, pasti hasilnya akan baik. Prinsip ini harus kita terapkan di mana pun berada,” katanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap pihak yang memiliki niat membangun daerah. Menurutnya, pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kebersamaan dan sinergi.

“Saya membuka lebar siapa pun yang datang dengan niat membangun Meranti. Kita harus bersama-sama menyatukan pola pikir dan ide-ide cemerlang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan Bupati Kepulauan Meranti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Meranti yang telah menerima kami dengan baik. Semoga silaturahmi ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Dendi.

Ia juga berharap dukungan pemerintah daerah terhadap kinerja Imigrasi Selatpanjang dalam memberikan pelayanan keimigrasian, khususnya paspor elektronik di wilayah Kepulauan Meranti.

Dalam kesempatan tersebut, Dendi mengungkapkan rencana pihaknya untuk membangun pos layanan pembuatan paspor di wilayah Tanjung Samak guna mempermudah masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung rencana ini agar pelayanan keimigrasian semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat,” katanya.

Silaturahmi tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, di antaranya Zadi LalintasKim, Pison selaku Kabag Imigrasi, unsur Intelijen Imigrasi, serta Kasubsi Tikim.
Pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kantor Imigrasi Selatpanjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan daerah. (Red)

Kepulauan Meranti Jalin Kerjasama Strategis Bidang SDM dan Ekonomi Daerah


MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Minggu (11/1/2026). MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M.

Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Pramuka, dan menjadi langkah awal penguatan sinergi antar daerah di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sudandri, S.H., jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, serta sejumlah pejabat terkait dari kedua daerah.

Sekda Kepulauan Meranti Sudandri, S.H. mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan momentum yang tepat di sela kunjungan kerja Wali Kota Pekanbaru ke Kepulauan Meranti.

“Kehadiran Pak Wali Kota kami manfaatkan untuk menjalin kerja sama resmi. Kota Pekanbaru merupakan daerah terdepan di Riau, sehingga banyak hal yang dapat disinergikan, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua daerah, khususnya dalam peningkatan kapasitas aparatur dan pembangunan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan komitmennya untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru guna mendorong percepatan pembangunan daerah.


“Kami yakin banyak pengalaman dan hal positif yang bisa dipelajari dari Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus bekerja sama untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” kata Bupati Asmar.

Di sisi lain, Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia juga mengaku terkesan dengan perkembangan daerah tersebut.

“Meranti sekarang terlihat semakin bersih, tertata, dan nyaman. Pelabuhannya bagus, tata kotanya rapi, dan ini menunjukkan kemajuan yang luar biasa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru siap mendukung pengembangan UMKM Kepulauan Meranti, khususnya dalam hal pemasaran produk unggulan daerah.

“Produk Meranti seperti sagu, kopi, beras, hasil laut, hingga olahan UMKM memiliki potensi besar. Kami sangat terbuka untuk kerja sama, termasuk membuka peluang investasi dan pemasaran produk ke pasar yang lebih luas,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kota Pekanbaru sepakat memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Red)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi