TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Senin, 20 Oktober 2025

Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti : Mengapa Yang Kecil Ditangkap Sedangkan Yang Besar Didiamkan ?


PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. 

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. 

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa. 

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

"Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. 

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot. (Jamaludin)

Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana


Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. 

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. 

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa. 

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

"Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. 

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.

Rakor dengan Wamendagri, Wakil Bupati Muzamil Sampaikan Penyebab Tingginya Inflasi di Kepulauan Meranti


PEKANBARU - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M, menghadiri Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Pengendalian Inflasi di Provinsi Riau.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Melati Lantai 3, Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Wamendagri Bima Arya, didampingi Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Wakil Gubernur SF. Hariyanto.

Dalam paparannya, Wamendagri menyampaikan bahwa secara nasional, kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan tren yang cukup baik. 

“Data nasional secara umum sangat baik dan pertumbuhan ekonomi kita tinggi. Namun, bila terlalu bersandar pada sektor migas, belum tentu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Bima Arya.

Dari hasil evaluasi, pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau tercatat sebesar 4,9%, masih di bawah rata-rata nasional. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 2,95%.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi daerahnya, khususnya terkait pembangunan yang tersendat akibat berkurangnya transfer keuangan daerah dan pengendalian inflasi di wilayah perbatasan.

“Masih banyak infrastruktur di daerah Kepulauan Meranti yang belum terakomodir dengan baik. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan untuk meningkatkan transfer keuangan daerah, agar pembangunan di wilayah perbatasan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup Muzamil menjelaskan bahwa dalam hal pengendalian inflasi di Kepulauan Meranti memiliki karakteristik tersendiri karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Daerah kami sangat dekat dengan luar negeri, dan secara ekonomi, harga barang dari luar justru lebih murah dibandingkan pasokan dari dalam negeri. Untuk sembako saja, jarak Meranti dengan daerah produksi sangat jauh. Inilah salah satu penyebab inflasi di Meranti bisa menjadi yang tertinggi di Riau,” jelasnya.

Ia menambahkan, rantai distribusi barang dari pusat produksi nasional menuju Kepulauan Meranti sangat panjang, ditambah biaya transportasi dan bongkar muat yang tidak murah.

“Kondisi ini membuat harga-harga di Meranti jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, kami berharap adanya perhatian khusus terhadap perdagangan lintas batas, karena hal ini sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah kami,” terang Muzamil.

Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa realisasi APBD Riau Tahun 2025 baru mencapai 64 persen. Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Riau terus menggesa percepatan realisasi agar dapat meningkat signifikan menjelang akhir tahun.

“Kami berharap dukungan dan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya agar Pak Wamendagri dapat menyampaikan kepada para pejabat pemangku kepentingan, seluruh curahan dan masukan dari bupati serta wali kota se-Riau,” ujar Abdul Wahid.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-Riau, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan pengendalian inflasi yang berkelanjutan. (***)

Fakta Persidangan Konflik Warga Tumang dan PT SSL, Samuel Akui tak Kenal Paulina


PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus konflik lahan antara warga Desa Tumang, Kabupaten Siak, dengan PT Siak Sri Lestari (PT SSL) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025), pimpinan PT SSL, Samuel, mengaku tidak mengenal Paulina, sosok yang selama ini mengklaim mewakili perusahaan dalam penyelesaian.

Pernyataan ini muncul saat Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saat ditanya kuasa hukum terdakwa Sulistio, Rori, terkait upaya penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah, Bupati Afni menjelaskan bahwa konflik telah berlangsung selama dua dekade, namun perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

Rori kemudian menyinggung pertemuan Afni dengan Paulina yang dimediasi Ketua APHI Riau, Muler Tampubolon. “Apa Ibu tahu kalau Samuel mengaku tidak mengenali Paulina,” tanya Rori.

Bupati Afni menanggapi dengan heran atas pengakuan Samuel yang tidak mengenal Paulina. “Lucu, Samuel mengaku tidak kenal Paulina. Sementara Paulina mengklaim dirinya perwakilan perusahaan. Kalau Samuel tidak kenal, itu urusan mereka lah,” kata Afni di persidangan.
Afni juga mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Paulina berlangsung panas. Ia menyebut Paulina bersikap arogan dan merendahkan martabatnya sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy SH, MH, menyebutkan Paulina tidak memiliki legalitas apa pun dalam struktur resmi PT SSL. Berdasarkan akta notaris yang diperiksa majelis hakim, hanya nama Samuel yang tercatat sebagai penanggung jawab utama perusahaan.

“PT SSL adalah perusahaan mandiri. Paulina tidak punya posisi resmi. Ia bisa pergi kapan saja tanpa konsekuensi hukum,” tegas Hakim Dedy.

Dedy juga menyebut Paulina sebagai “makelar”, merujuk pada pihak-pihak tidak resmi yang kerap mencampuri urusan hukum tanpa dasar legalitas.

Sebagai mana diketahui bahwa konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL memuncak pada insiden ricuh 11 Juni 2025 lalu. Sebanyak 14 warga dijadikan tersangka, dengan 12 di antaranya kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Dua penghulu desa sebelumnya telah dipenjara dalam konflik yang sama.

Sebagai langkah penyelesaian, Bupati Afni telah mengusulkan evaluasi terhadap izin PT SSL kepada Kementerian Kehutanan, termasuk opsi pencabutan izin secara permanen. (Ridwan)

Bupati Asmar: Pemberantasan Korupsi Butuh Kolaborasi Semua Pihak


MERANTI - Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Yayasan Sosial Umat Beragama Budha Klarifikasi Soal Pembaguan Gapura Tionghua Kampung Baru.
Semangat kolaboratif inilah yang menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di Ruang Rapat Dinas PUPR Lantai II, Kamis (16/10/2025).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Anggota DPRD Fraksi PPP, Noli Sugiarto, Sekda, para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala OPD.

Dalam arahannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga 
LAM Kepulauan Meranti Gandeng Media Ciptakan Kemajuan Adat Melayu Lewat Media Sosial
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi bangsa. Karena itu, kita semua, terutama ASN, harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” tegasnya.

Asmar juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal, menolak gratifikasi, serta menjadikan integritas dan transparansi sebagai nilai utama dalam pelayanan publik.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya yang ditangkap, tapi dari semakin tertutupnya peluang untuk berbuat curang,” ujarnya.

Bupati mengajak agar semangat antikorupsi tidak berhenti di forum sosialisasi, melainkan menjadi gerakan bersama yang hidup dalam praktik keseharian birokrasi.


“Mari kita jadikan integritas sebagai kebiasaan. Dengan kerja sama dan kejujuran, kita bisa wujudkan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sekretaris Inspektorat Meranti, Mashudi, menjelaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam memberantas korupsi. Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan budaya birokrasi yang harus diubah secara berkelanjutan.

“Korupsi menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan menghancurkan nilai integritas yang kita bangun. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri,” katanya.

Dukungan terhadap upaya antikorupsi juga datang dari DPRD Kepulauan Meranti. Anggota DPRD Fraksi PPP, Noli Sugiarto, menegaskan bahwa lembaganya akan memperkuat peran dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kami di DPRD siap bersinergi dengan pemerintah daerah. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan akan kami gunakan secara maksimal untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan profesional,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Meranti ingin menanamkan nilai-nilai integritas di semua lini pemerintahan, sekaligus meneguhkan komitmen menuju good governance. (Fafli)

Rabu, 15 Oktober 2025

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Amankan Tumpukan Kayu Diduga Ilegal Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti


MERANTI - Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan Langkah Cepat Dalam Penindakan Dugaan Pembalakan Lliar  illegal logging Di Kawasan Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.Selasa (14/10) 

Dari hasil Operasi di Lapangan, aparat Berhasil Mengamankan tumpukan kayu balok dengan jumlah cukup signifikan yang diduga tidak DiLengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan. 

Berdasarkan temuan di lapangan, pada beberapa balok kayu terdapat tulisan nama “Zamri”, “Kumar”, dan “Ijan” yang diduga Merupakan Tanda kepemilikan.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Sapta Anwar, SH, yang Memimpin langsung Penindakan, Menyebutkan Bahwa pihaknya telah mencatat seluruh nama tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. 

“Untuk sementara, seluruh barang bukti berupa kayu balok kami amankan di lokasi penemuan. Area telah kami pasangi garis polisi (police line) agar barang bukti tidak rusak atau berpindah. Selanjutnya, kami akan mendalami siapa pemilik sah atau pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut,” jelas Kanit Reskrim.

Seluruh barang bukti kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Apabila terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, atau penampungan hasil hutan tanpa izin yang sah, para terduga dapat dikenakan Pasal 83 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. 

Aktivitas Pembalakan liar di area ini dinilai Berpotensi Menimbulkan Kerusakan Ekosistem Jangka panjang serta mengancam keberlanjutan fungsi Ekologis daerah pesisir Meranti. 

Langkah cepat Jajaran Polsek Tebing Tinggi diharapkan mampu menjadi preseden positif dalam memperkuat pengawasan terpadu lintas instansi, termasuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat. (Jamaludin)

Selasa, 14 Oktober 2025

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar : Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 30 Kg Sabu di Dumai


Dumai - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada Minggu (12/10).

Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Riau sebagai jalur transit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah DE (32) dan LH (33), keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Rupat, Bengkalis, menuju Palembang.

“Tim kami segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di Pelabuhan Roro Dumai. Kecurigaan mereka tertuju pada sebuah mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ. Saat diperintahkan untuk berhenti, pengemudi berusaha melarikan diri, namun mobil tersebut akhirnya tersangkut di pembatas jalan di area pelabuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di berbagai bagian mobil,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil interogasi awal, DE mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima uang muka sebesar Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

– 30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram
– Satu unit mobil Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ
– Empat unit telepon genggam berbagai merek

“Barang bukti dan kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Riau. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mencari tahu siapa pemesan dan penerima barang haram ini,” tegas Kombes Putu.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat membantu memberantas narkoba. (Red)

Polsek Tebingtinggi Tangani Penemuan Mayat Pria Diduga Gantung Diri di Selatpanjang


Meranti - Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengevakuasi seorang pria yang ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di dalam kamar bekas gudang bengkel di Jalan Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Senin (13/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Korban diketahui bernama Sarmidi (63), warga asal Madiun, Jawa Timur, yang telah lama menetap dan hidup seorang diri di Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Daniel Bakara, menyampaikan, penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Taufik Amala (29) saat pulang ke rumah dan melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka.

"Ketika melihat ke dalam kamar, saksi menemukan korban sudah tergantung dengan tali warna hijau. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian,” jelas Iptu Daniel Bakara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tebingtinggi bersama Unit Identifikasi Polres Kepulauan Meranti langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan evakuasi terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan tali sepanjang sekitar satu meter yang diikatkan di leher. Di bawah tubuh korban terdapat kursi plastik yang diduga digunakan sebagai pijakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter RSUD Kepulauan Meranti, korban dinyatakan meninggal dunia akibat jeratan tali di leher. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban,” ungkap Bakara.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi lainnya, Tarmizi (61) selaku pemilik rumah, korban sudah sekitar tiga tahun tinggal di bekas gudang bengkel miliknya. Korban sehari-hari bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan diketahui hidup seorang diri setelah bercerai serta tidak memiliki anak.

"Dari keterangan saksi, korban sering mengeluh sakit pada saraf, rematik, dan ginjal. Korban juga tidak memiliki keluarga di Selatpanjang. Diduga korban mengakhiri hidupnya karena depresi akibat penyakit yang dideritanya,” tambahnya.

Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti untuk dilakukan visum et repertum, dan rencananya akan dimakamkan di TPU Dorak dengan koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sabtu, 11 Oktober 2025

Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti Soroti Penanganan Kebocoran Pipa PT ITA


MERANTI - Kebocoran pipa minyak milik PT ITA di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapat sorotan dari   Jamaludin ,Anak kelahiran Desa Bagan  Melibur kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti Riau,Dan Juga Selaku ,Ketua DPC GWI ,Meranti Jamaludin   menekankan pentingnya penanganan lingkungan secara menyeluruh sesuai standar operasional  prosedur (SOP) di industri Perminyakan (migas.)

Menurut Ketusla DPC Gabungan Wartawan Indonesis Kabupaten kepulauan Metnti Jam,aludin, tumpahan minyak harus dibersihkan sepenuhnya, termasuk pengangkatan tanah yang terkontaminasi. Profesor kelahiran Meranti ini mengingatkan, jika tanah tercemar hanya ditimbun, risiko pencemaran ulang tetap tinggi, terutama saat hujan atau cuaca panas. Ia juga mempertanyakan apakah proses pembersihan telah disaksikan dan disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Meranti.

Selain dampak lingkungan, Ketua Dpc GWI juga menyoroti pentingnya mengungkap penyebab kebocoran. Ia menyebut kemungkinan pipa mengalami korosi akibat usia, sambungan yang melemah, benturan alat berat, hingga tindakan ilegal seperti illegal tapping. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

“Jika penyebab kebocoran diketahui, mitigasi bisa dilakukan lebih tepat. Perusahaan pun sebenarnya sudah memiliki SOP, tinggal diawasi pelaksanaannya oleh pihak berwenang,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Sebelumnya, warga Desa Bagan Melibur dikejutkan oleh tumpahan minyak dari pipa PT ITA yang bocor pada Kamis malam (9/10/2025). Insiden terjadi tidak jauh dari STKIP Meranti dan kawasan permukiman, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kepala Desa Bagan Melibur, Isnadi Esman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut warga cemas karena lokasi kebocoran sangat dekat dengan rumah penduduk. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait insiden tersebut. (Red)

Warga di Kejutkan Pasar Tradisional Kota Tembilahan Dilalap Api Dini Hari


TEMBILAHAN - Suasana langit dini hari di pusat pasar tradisional Kota Tembilahan mendadak merah mencekam. Sekitar pukul 02.30 WIB, Jum’at, 10 Oktober 2025, warga dikejutkan oleh kobaran api besar yang melahap pusat Pasar Tradisional Kota Tembilahan.

Asap hitam tebal membumbung tinggi ke langit, sementara nyala api tampak jelas dari berbagai sudut kota. Tampak beberapa pedagang menyelamatkan cabai merah dalam gerobak/angkong untuk dievakuasi ke tempat aman.


Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tembilahan bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari Masyarakat.

Dalam hitungan menit, si jago merah menjalar cepat, menghanguskan puluhan kios terbuat dari kayu dan dalam kondisi rata-rata berisi ikan asin, ikan basah, sayuran, hingga kebutuhan sembako sehari-hari untuk di rumah.

“Api membesar dengan cepat, belum tau apa penyebabnya pak, kami juga baru datang,” ujar Amat, warga setempat yang menyaksikan kebakaran di Lokasi, dini hari.

Untuk mendapatkan informasi lebih dalam awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait yakni Kepala DPKP Inhil dan Kepala BPBD Inhil, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban untuk data real dilapangan.

Kerugian atas peristiwa itu ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah. Hingga pukul 03.00 para petugas berhasil melakukan pendinginan, namun sayang sudah puluhan kios terbakar karena api lebih duluan membesar. (S. Mazazi)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi