TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Jumat, 25 April 2025

21 Warga Pematang Duku Timur Terima BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2025


BENGKALIS  – Setelah sempat dinanti cukup lama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 akhirnya disalurkan kepada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (24/4/2025).

Penyaluran bantuan yang mencakup alokasi Januari hingga Maret tersebut diselenggarakan di aula Kantor Desa. Setiap KPM menerima dana sebesar Rp 900.000, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi, khususnya bagi lansia dan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

Penyaluran berlangsung tertib dan penuh haru. Sejumlah warga menyampaikan rasa syukur mereka karena bantuan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini sangat membantu kami, apalagi harga-harga kebutuhan pokok naik," ujar salah satu penerima bantuan.

Penjabat Kepala Desa Pematang Duku Timur, Ismail, turut hadir dalam kegiatan ini dan secara simbolis menyerahkan bantuan kepada beberapa perwakilan KPM. Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk terus memastikan bahwa setiap bantuan tersalur secara adil dan tepat sasaran.

“Kami terus berupaya agar penyaluran BLT berjalan sesuai aturan dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Penyaluran BLT Dana Desa ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa, khususnya kelompok rentan yang sangat membutuhkan perhatian lebih.(syopian)

Rabu, 23 April 2025

Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar Lepas Pelayaran Perdana Roro Insit-Mengkapan Buton


MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melepas pelayaran perdana kapal penyeberangan antar pulau atau roro KMP Tirus, dengan rute Alai Insit, Kampung Balak dan Mengkapan Buton.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Roro Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (22/4/2025).

Bupati Asmar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi seluruh pihak yang telah mendukung realisasi pelayaran itu. Ia menegaskan bahwa pelayaran roro tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat konektivitas daerah.

“Kita berharap ini akan memudahkan mobilitas masyarakat, memperlancar arus barang dan kendaraan, serta berpotensi besar dalam peningkatan ekonomi,” ungkapnya.

Asmar menyebutkan lintasan Insit-Mengkapan mampu memangkas waktu pelayaran menuju daratan Sumatra, dari 8 jam menjadi hanya 4 jam. Tarif yang ditawarkan pun diklaim lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat.

“Usulan lintasan ini telah diajukan sejak 2024 dan akhirnya dapat terealisasi di tahun 2025, meskipun dalam situasi efisiensi anggaran nasional,” sebutnya.

Lebih lanjut, Bupati Kepulauan Meranti itu berharap usulan lintasan lain, seperti dari Alai Insit menuju Tanjung Balai Karimun dan Batam dapat segera disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Dengan demikian akan keterisolasian daerah, dan menjawab tingginya kebutuhan transportasi masyarakat.

“Saya harap roro ini dapat segera melayani hingga ke Tanjung Balai dan Tanjung Pinang. Kita juga harus tetap prioritaskan aspek keamanannya,” harap Asmar.

GM PT ASDP Indonesia Cabang Batam, Hariyanto, mengharapkan hal yang sama dengan adanya pelayaran tersebut.

“Semoga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Riau, Ajie Panatagama, mengungkapkan subsidi transportasi masih difokuskan pada rute Buton. Namun, ia membuka peluang untuk mengembangkan rute ke Batam dan Tanjung Pinang guna meningkatkan konektivitas wilayah.

“Ini menjadi kesempatan besar untuk masyarakat Meranti. Pelayaran ini bisa mengurangi beban rute dari Buton dan menjadi alternatif cepat menuju Batam,” ujarnya.
 
Hadir dalam peresmian tersebut, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, pimpinan instansi vertikal, sejumlah pejabat. (Red)

Mitigasi Karhutla, Kapolres Meranti dan Wakapolres Periksa Embung Dan Kanal Desa Gogok Darussalam


MERANTI - Dalam upaya meningkatkan mitigasi dan antisipasi terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH didampingi Wakapolres berserta pejabat utama (PJU) Polres Meranti melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lokasi Embung terkait antisipasi karhutla di Jalan Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Selasa (22/04/2025) Siang.

Kapolres Meranti beserta rombongan meninjau dan memeriksa kondisi fisik embung terkait pemeliharaan, menilai efektivitas dan fungsi embung dalam menahan air guna antisipasi cadangan air untuk proses pemadaman api apabila terjadi Karhutla.

Kegiatan Peninjauan dan pemeriksaan di lokasi Embung terkait antisipasi Karhutla merupakan tindakan preventif dan Preemtif Polres Meranti di dalam antisipasi Karhutla di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, melakukan observasi langsung terhadap kondisi fisik dan fungsi embung serta menilai keberlanjutan manfaatnya terhadap pengelolaan air, konservasi lahan gambut, dan dukungan terhadap pertanian dan perkebunan di sekitarnya.

Membangun koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal dan memastikan fungsi embung/kanal sekat dalam menjaga ketersediaan Air dalam menghadapi Karhutla.

Selain itu, Kapolres juga merintahkan kepada personil Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam menjaga fungsi embung agar tidak ada nya aktivitas anak-anak kecil berenang di embung. (Red)

Desa Pangkalan Batang Barat Raih Juara I Festival Budaya Lampu Colok Kabupaten Bengkalis Tahun 2025


BENGKALIS – Festival Budaya Lampu Colok tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bengkalis telah sukses digelar dengan meriah. Kegiatan ini merupakan tradisi khas masyarakat Melayu Bengkalis yang digelar menyambut malam-malam akhir Ramadan dengan menampilkan beragam kreasi seni lampu colok bernilai estetika tinggi.

Dalam ajang tahunan ini, Desa Pangkalan Batang Barat, Dusun Karya Bhakti, RT.006 RW.002, Kecamatan Bengkalis, berhasil meraih Juara I dengan tampilan lampu colok yang megah dan memukau. Sementara itu, Juara II diraih oleh Dusun Penawar Laut, RT.001 RW.007, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, dan Juara III oleh Dusun I Parit Tukang, RT.002 RW.002, Desa Simpang Ayam, Kecamatan Bengkalis.


Selain tiga besar, panitia juga menetapkan kategori Harapan untuk peserta lainnya. Berikut daftar lengkap pemenang kategori Harapan:

Harapan I: Dusun Kampung Parit, RT.013 RW.003, Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis.

Harapan II: Jalan Utama Dusun Sukajadi, RT.014 RW.003, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Harapan III: Dusun II Makmur, RT.002 RW.003, Desa Simpang Ayam, Kecamatan Bengkalis.

Festival ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, namun juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga dan mempertahankan tradisi budaya lokal yang khas dan penuh nilai sejarah. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta atas semangat dan kreativitasnya dalam memeriahkan malam-malam Ramadan.(Syopian)

Pemkab Aceh Timur Gelar Kick Off Meeting Penyusunan RPJMK 2025-2029


Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyelenggarakan Kick Off Meeting Penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Timur Tahun 2025-2029.

Kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan RPJMK Aceh Timur 2025-2029 berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Aceh Timur senin, 21 04 2025.  

Dalam sambutannya, Bupati AcehTimur, Iskandar Usman Alfarlaky  mengatakan, saat ini Pemkab Aceh Timur berada pada tahapan Penyusunan Rancangan  RPJM Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025-2029.

"Kick off meeting ini merupakan momen yang sangat strategis untuk menjaring ide, gagasan, sumbang saran, serta berbagai  masukan yang konstruktif lainnya dari berbagai stakeholder, dalam rangka penajaman terhadap permasalahan, isu strategis, dan arah kebijakan dalam Penyusunan Rancangan  RPJMK," ujar Bupati Aceh Timur, 

Menurut Bupati AcehTimur,Iskandar Usman Alfarlaky sesuai prosedur penyusunan dokumen RPJMK yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, daerah sudah harus menyiapkan rancangan teknokratik secara matang.

Lebih lanjut Bupati Aceh Timur menyampaikan bahwa, dokumen Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang  (RPJPK) Aceh Timur Tahun 2025 beserta dokumen Rancangan  RPJMK Aceh Timur tahun 2025-2029 yang sedang dalam proses penyusunan ini, akan di tindak lanjut dalam  tahun ini 2025.

"Sehingga rancangan  RPJMK Aceh Timur Tahun 2025-2029, akan menjadi rujukan bagi para calon kepala daerah tahun 2025 dalam menyusun formulasi visi, misi dan program prioritas yang merupakan implementasi dari RPJPK Aceh Timur di periode pertama 2025-2029," tuturnya.

“Kepada peserta forum agar berperan aktif dalam memberikan masukan dan saran positif sebagai bahan Penyusunan Rancangan  RPJMK dan sebagai upaya dalam memperkuat proses perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Timur yang lebih baik, relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky 

Sementara itu, Kepala Bappeda Ir.Kahal Fajri  dalam laporannya menyampaikan acara Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMK Aceh Timur Tahun 2025-2029 bertujuan untuk mendapat masukan, saran dan isu-isu strategis sehingga penyusunan Rancangan RPJMK Aceh Timur 2025-2029 sesuai yang diharapkan.

"Pelaksanaan kick off meeting ini dapat  menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan sehingga Rancangan  RPJMK Aceh Timur 2025-2029 dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan," ungkap Kepala Bappeda 

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemamparan materi oleh narasumber, yang merupakan tenaga ahli penyusunan rancangan  RPJMK Kabupaten Aceh Timur tahun 2025-2029 ,dan dari Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Aceh Timur 

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Aceh Timur, Wakil Bupati Aceh Timur, Asisten dan sejumlah kepala perangkat daerah, para kasubbag program dari perangkat daerah, para pejabat adminitrator dan jajaran Bappeda AcehTimur, serta tamu undangan lainnya.

Senin, 21 April 2025

Anggota DPRD Jani Pasaribu Laksanakan Penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2017 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


MERANTI - Anggota DPRD Jani Pasaribu laksanakan penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minggu 20/04/2025.

Adapun dasar hukumnya UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,perda kab kep meranti no 4 thn 2017 ttng lalu lintas dan angkutan jalan.

Utk diketahui bersama kabupaten kepulauan meranti telah memiliki perda tentang lalu lintas dan angkutan jalan yg merupakan turunan dan UU nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, perda ini sudah ada sejak tahun 2017, yang mana ketika Perda sudah di undangkan maka setiap orang di anggap tau akan perda tersebut (azas fiksi hukum).

Tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
(1)terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yg aman,selamat,tertib,lancar dan terpadu
(2) terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa
(3) terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat

RUANG LINGKUP 
(1) kegiatan gerak pindah kendaraan,orang dan/atau barang dijalan
(2) kegiatan yg menggunakan sarana,prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan (3) kegiatan yg berkaitan dengan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,pendidikan berlalu lintas,manajemen dan rekayasa lalu lintas serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan

Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar,kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat kedepannya lebih tertib dan lancar dalam belalu lintas, Terima kasih kami ucapkan kepada pak jani pasaribu telah melaksanakan kegiatan ini,"ucap Rio Melta Kristian Sh. 

Diharapkan dengan sosialisasi dari Perda ini, diharapkan masyarakat tahu tentang hak dan kewajiban sehingga dalam beraktifitas sehari-hari terhadap penggunaan jalan raya lebih disiplin dan teratur. Dengan itu angka kecelakaan diharapkan akan menurun dan kepatuhan terhadap tertib berlalu lintas akan meningkat. Ini penting dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dan olah gerak dlm menggunakan jalan dan lalu lintas kedepannya,"ungkap Jani Pasaribu /Anggota DPRD Komisi 2"

Laporan : Khairul S

Sabtu, 19 April 2025

Skandal Desa Terkunci: Pelayanan Publik Dikhianati, Pj Kades Bungkam, Camat Janji Tindak Lanjut


Bantan —Menindak lanjuti Skandal pelayanan publik Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rabu pagi, 16 April 2025 pukul 10.30 WIB, kantor desa  yang semestinya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru terkunci rapat. Tidak ada aktivitas, tidak ada staf, bahkan tak tampak satu pun perangkat desa. Kantor sepi bak bangunan tak bertuan di tengah jam kerja resmi.

Peristiwa ini bukan hanya memalukan, tetapi mencoreng wibawa pemerintah desa sebagai pelayan rakyat. Sementara masyarakat membutuhkan administrasi, konsultasi, atau keperluan penting lainnya, kantor desa justru berubah menjadi simbol pengabaian total terhadap tanggung jawab negara.

Lebih memilukan, ketika media meminta klarifikasi, Pj Kepala Desa Resam Lapis, Muhammad Haris Pahlevi, memilih bungkam. Tak ada permintaan maaf, tak ada keterangan, hanya diam yang menyelimuti ketidakbecusan ini.

Kebungkaman ini makin menambah luka masyarakat. Di mana seharusnya seorang pemimpin berdiri, yang tampak justru bayang-bayang ketidakhadiran moral.


Dan di tempat berbeda Saat dikonfirmasi, Melalui Samabungan/ Pesan singkat Camat Bantan, Rafli Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Akan kita tindak lanjuti. Kita minta laporan dan klarifikasi dari pihak desa. Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian seperti ini,” tegasnya pada jumat 18 April 2025.

Namun, pernyataan ini belum cukup. Publik kini menunggu: apakah tindakan nyata akan menyusul atau sekadar berhenti pada kalimat normatif?


Penutupan kantor desa saat jam kerja bukan sekadar kesalahan, melainkan pelanggaran hukum terang-terangan. Berikut aturan yang dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan melayani. Faktanya, yang terjadi justru kebalikan total.


2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 5: Pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel. Apa makna itu semua jika kantor bahkan tak dibuka?


3. Permendagri No. 67 Tahun 2017
Perangkat desa wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan adalah pelanggaran disiplin berat.


4. Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2019
Kantor desa wajib menjadi pusat aktivitas pelayanan masyarakat. Kantor terkunci di jam kerja adalah bukti nyata abainya pemerintahan desa terhadap mandat hukum.


Masyarakat Resam Lapis tidak menuntut lebih: hanya hak untuk dilayani sebagaimana mestinya. Jika kepala desa dan jajarannya tidak sanggup menjalankan tugas, maka sudah waktunya pemerintah daerah bersikap tegas. Evaluasi menyeluruh, sanksi administratif, bahkan pemberhentian sementara bukanlah hal yang berlebihan—melainkan langkah menyelamatkan integritas pelayanan publik.

Catatan Kritis:

Kantor desa bukan milik pribadi. Ia adalah wajah negara di mata rakyat. Jika wajah itu memilih bersembunyi dan dikunci dari dalam, maka keadilan pun tak akan pernah masuk.(Sopian)

Jumat, 18 April 2025

Iwan Saputra, SH Ketua DPC GWI Aceh Timur Apresiasi Bupati Aceh Timur atas Larangan dan Batasi Bimtek Ke Luar Daerah


Aceh Timur - Iwan Saputra, SH Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur mengapresiasi langkah  Bupati Kabupaten Aceh Timur yang menginstruksikan seluruh kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di luar daerah harus di lakukan sekali dalam setahun dan dana desa harus untuk mensejahterakan desa bukan untuk Bimtek tapi harus fokus untuk program masyarakat, 

Iwan Saputra, SH merupakan Ketua DPC GWI Aceh Timur menyebutkan, bimtek sangat penting untuk penguatan kapasitas dari  aparatur.Namun pelaksanaan bimtek yang diluar daerah seperti selama ini dipandang tidak efisien dan hanya menguras dana desa yang semestinya digunakan untuk membangun desa secara maksimal.

"Kita sangat mendukung bimtek, namun proses pelaksanaannya selama ini kita kurang tepat, tidak efisien dan kurang bisa dipertanggung jawabkan hasilnya ,  Bahkan selama ini kita terus bersorak sorak terkait bimtek keluar daerah, karena prosesnya tidak tepat,sehingga  penggunaan dana desa tidak makximal atau tidak sesuai capaian yang diharapkan.”,ungkap Iwan. 

Seperti diketahui Bupati Kabupaten Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky, S.H.I ,M.Si mengeluarkan surat edaran kepada Keuchik terkait perihal program utama gampong, Salah satu dari  poin  dari surat itu adalah semua kegiatan pelatihan dan bimtek bisa di lakukan di luar daerah yaitu setahun sekali, dan dana desa fokus untuk program prioritas masyarakat, yaitu untuk mensejahterakan rakyat 

Alhamdulillah baru kali ini Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran itu,biasanya jawab yang lain atau PJ Bupati yang  sudah sudah melalui dinas terkait kami tidak tau soal Bimtek, kali ini dinas terkait itu diam tidak bisa bantah.walaupun pernah di demo tapi bimtek tetap berjalan, kali ini sudah ada surat dari Bupati Aceh Timur dana desa untuk program prioritas desa dan untuk masyarakat. (***)

Kamis, 17 April 2025

Aneh! Dijam Kerja Kantor Desa Resam Lapis Tidak Ada Penghuninya


Bantan-Kantor Desa  salah satu adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.

Namun bagaimana jika sebuah kantor Desa tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam operasional kerja, masih kosong. Seperti tidak ada satu orangpun pegawai pemerintahan Desa di dalam ruangan malahan dalam keadaan terkunci.

Inilah yang terjadi pada Kantor Desa Resam Lapis  Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Pada Rabu 16 April 2025Pagi.

Pada saat itu   awak media yang sedang berkunjung hendak menemui pejabat Kepala Desa Resam Lapis namun tak satupun terlihat kegiatan pelayanan maupun ada petugas/perangkat di Desa ini didalam ruangan  kantor desa pada pukul 10,30 wib hal ini sangat disayangkan sekali.

Dan Hal ini juga harus ditanggapi dengan serius oleh pihak kecamatan maupun dinas PMD agar bisa memberikan teguran terhadap pemerintah desa Resam lapis agar kedepannya tidak menjadi suatu contoh yang tidak baik yang sangat merugikan masyarakat. (Syopian)

Rabu, 16 April 2025

LSM Korek Riau Sesalkan Dugaan Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan Oleh Afrizal Sintong


Pekanbaru, selasa 15 April 2025, Mobil dinas merupakan aset pemerintah daerah yang merupakan bagian dari harta kekayaan daerah yang di beli dengan menggunakan daerah guna untuk menunjang kinerja para pejabat daerah dalam melaksanakan tugas nya, dan tak jarang kadang di beli dengan harga yang fantastis, tegas Miswan selalu LSM korek Riau.

Namun ketika para pejabat tersebut sudah tidak menjabat maka mobil dinas tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah daerah supaya bisa di manfaatkan oleh pejabat yang baru, bukan di pergunakan untuk kepentingan pribadi, dari beberapa Nara sumber LSM korek Riau menduga ada beberapa unit mobil dinas yang di gunakan oleh Afrizal sintong, selaku bupati yang lama belum di kembalikan.

Kalau seandai nya dugaan ini benar maka Miswan sangat menyayangkan hal tersebut, dan kita minta Pemda Rokan hilir harus tegas untuk menarik kembali mobil dinas tersebut, karna itu merupakan aset dari Pemda, bukan milik pribadi, apa tak malu seorang mantan pejabat melakukan hal yang tidak baik, mobil rakyat kok mo di kuasai sendiri tegas Miswan

Mobil dinas yang diduga belum dikembalikan oleh Afrizal sintong di duga masih banyak, dan bermacam merek, yang menghabiskan uang milyaran rupiah, kalau ini tidak dikembalikan tentu sangat merugikan daerah dan ini bisa merupakan penggelapan aset daerah tegas Miswan, 

Kita minta Pemda Surati Afrizal sintong untuk segera kembalikan mobil dinas tersebut, Pemda kan punya satpol pp untuk jemput paksa mobil dinas tersebut, jangan dibiarkan lah, itu aset daerah yang berasal dari uang rakyat, tegas Miswan

Saat di konfirmasi ke bagian umum Setda Rokan hilir, beliau mengatakan kalau hal tersebut sudah di sampaikan kepada sekda Rokan hilir, dan juga sudah menyurati BPK RI kami hanya bisa menyurati pak, untuk kelanjutan nya tentu harus pimpinan yang lebih tinggi, 

Tentang kebenaran hal tersebut bagian umum  mintak cek kembali ke BPKAD tentang kebenaran nya, karna saya tugas disini baru dari tahun 2022 sampai saat sekarang, dan data mobil sebanyak itu pun baru saya lihat sekarang, kalau untuk penarikan tentu harus pimpinan yang lebih tinggi.

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi